Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah mengetahui ratusan warganya telah mendaftarkan diri dalam pengajuan gugatan perwakilan masyarakat (class action lawsuit) mengenai persoalan banjir ibu kota.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana menjelaskan tidak ada persiapan khusus dari pihaknya terkait potensi pengajuan gugatan perdata itu.
Hasilnya, kami yang menang.
“Tidak ada (persiapan), biasa aja,” kata Yayan saat ditemui Tagar di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Kepala Biro Hukum mengaku belum menyelidiki akar masalah yang membuat mereka ingin mengajukan gugatan. Pemprov, kata dia, juga belum memikirkan kuasa hukum yang akan menghadapi perkara ini di pengadilan nanti.
“Kan belum diajukan, kalau sudah diajukan baru kami pelajari dan persiapkan,” katanya.
Yayan juga membantah kalau Gubernur Anies Baswedan telah mengumpulkan anak buahnya untuk persiapan menghadapi potensi gugatan warga Jakarta yang rumahnya rusak diterjang bencana banjir.
Baca juga: Fokus Trotoar, Anies Baswedan Menyepelekan Banjir
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana. (ist)
Dia mengatakan, DKI-1 sejauh ini belum pernah memanggilnya untuk membahas permasalahan tersebut.
“Kalau ada rapat (soal gugatan hukum), Biro Hukum pasti dipanggil Pak Gubernur (Anies) dan kami yang akan mengkoordinir,” katanya.
Yayan melanjutkan, pihaknya sudah memiliki pengalaman menghadapi gugatan semacam ini. Terakhir pada 2007, Pemprov DKI saat itu menghadapi gugatan yang diajukan melalui class action dalam perkara banjir.
“Hasilnya, kami yang menang,” kata dia.
Baca juga: Langkah Anies Baswedan Hadapi Cuaca Ekstrem Jakarta
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengajukan gugatan class action.
Menurut Hotman, banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020 merugikan banyak masyarakat secara materi dan imateriel.
“Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat,” katanya melalui rekaman video yang dia unggah di akun Instagram-nya, Sabtu, 4 Januari 2020.
Hotman menegaskan bencana yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia itu telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action.
“Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta,” katanya.
Posko gugatan dibuka secara online. Warga dapat mendaftar pengajuan gugatan melalui b[email protected] dengan mengirim kelengkapan data yang diminta posko.
Menurut juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, pengajuan gugatan class action karena Pemprov DKI dinilai tidak mampu mengatasi permasalah banjir di ibu kota. Hingga kini, setidaknya tiga ratus orang telah mendaftarkan diri ke posko tersebut. []