Pemuda di Aceh Perkosa Keponakan Berulang Kali

Pemuda di Aceh ditangkap karena memperkosa keponakannya sendiri yang masih berumur 13 tahun.
Pemuda berinisial R, pelaku pemerkosa keponakannya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat di Banda Aceh, Aceh, Kamis, 27 Februari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial R, warga salah satu desa di Kota Banda Aceh. Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap karena memperkosa keponakannya sendiri yang masih berumur 13 tahun.

Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali sejak pertengahan 2019 lalu. Aksi ini dilakukan saat kondisi di rumah korban ditinggalkan oleh ibu atau keluarganya.

“Yang bersangkutan, antara korban dengan tersangka merupakan keluarga dekat, adalah paman daripada korban, tersangka ini adik kandung dari ibunya korban, mereka tinggal serumah,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 27 Februari 2020.

Trisno menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku baru terungkap pada awal Februari 2020 lalu saat korban merasakan sakit pada alat kemaluannya dan melaporkan pada sang ibu. Sang ibu yang merasa curiga terhadap pelaku akhirnya membuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh.

Yang bersangkutan, antara korban dengan tersangka merupakan keluarga dekat, adalah paman daripada korban, tersangka ini adik kandung dari ibunya korban, mereka tinggal serumah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, si anaknya merasakan sakit, dia cerita sama ibunya, sehingga ibunya curiga dan melaporkan kepada kita, divisum ternyata terdapat bukti bahwa ada robek,” kata Trisno.

Disebutkannya, dari laporan tersebut petugas kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada 17 Februari 2020 lalu. Sedangkan korban masih mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pemulihan terhadap psikologis korban masih ditangani oleh P2TP2A Banda Aceh, sehingga kami masih mengikuti mereka,” ujarnya. []

Lihat Juga: 

Berita terkait
Pukul Wartawan, Pengusaha di Aceh Ditangkap Polisi
Petugas kepolisian resor (Polres) Aceh Barat akhirnya menahan Akrim Nurdin seorang pengusaha yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan.
SNMPTN Unsyiah Aceh Ditutup Malam Nanti
Pendaftaran dan finalisasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan ditutup pada hari ini.
Jawaban Manajer Soal Mogok Kerja di Aceh Singkil
General Manajer Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Runding Putra Persada Zulkarnen mengaku sudah melakukan mediasi kepada karyawannya.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban