Pemuda di Bantul Edarkan Permen Haram Rp 2 Juta

Polres Bantul menangkap pengedar narkoba. Tersangka mengemas sabu-sabu dalam bungkus permen lalu diedarkan.
Polres Bantul menyita sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen sebelum diedarkan oleh tersangka SWH. (Foto: Tagar/Kiki Luqman)

Bantul - Polres Bantul menangkap bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) terbesar di Bantul, Yogyakarta atas nama SWH alias Angga yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Tersangka ditangkap di Sewon setelah dihadiahi timah panas.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyanto mengatakan modus yang dipakai tersangka terbilang, yakni mengemas narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus permen. Setiap satu bungkus permen diisi dengan barang haram itu seberat setengah gram hingga satu gram.

"Ini ada modus baru. Dia mengedarkan dengan bungkus permen agar tidak dicurigai oleh orang yang melihatnya. Satu bungkus permen yang isinya setengah hingga satu gram bisa dihargai sebesar 600 ribu hingga satu juta dua ratus," kata Wachyu pada Selasa 3 Maret 2020.

Wachyu mengatakan, dari pengakuan tersangka SWH mengetahui cara pengemasan sabu dengan bungkus peren dari salah satu rekannya yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantul. 

"Awalnya SWH membeli permen di sebuah swalayan dengan jumlah yang cukup banyak, lalu isinya dibuang dan diganti dengan barang haram tersebut, katanya.

Ini ada modus baru. Dia mengedarkan dengan bungkus permen.

Tersangka SWH mengaku diajari dan diperintah seseorang untuk menggunakan cara pengemasan sabu dengan bungkus permen agar tidak dicurigai orang. Biasanya satu hari, ada dua puluh bungkus permen yang isinya sabu saya pasarkan di DIY dan Jawa Tengah," kata SWH.

SWH mengaku untuk di wilayah DIY sering memetakan produknya di sekitaran Jalan Wates dan Jalan Parangtritis. "Tugas saya itu cuma membungkus sabu itu dan saya pasarkan. Saya cuma disuruh sama atasan. Biasanya kalau di DIY saya letakkan di jalan Parangtritis dan Jalan Wates," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana menjelaskan, SWH merupakan residivis dengan kasus yang sama 2018 lalu dan setelah keluar SWH mengulangi perbuatannya lagi. "Dia ini merupakan residvis dengan kasus yang sama, namun yang sekarang jumlah barang buktinya sangat besar. Dia ini pemakai dan pengedar juga," ungkapnya.

Menurut Ronny, SWH mengaku melakukan bisnis haram ini tanpa bantuan orang lain. Namun penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi. "Dia ngakunya cuma sendirian, tapi kami menemukan fakta bahwa dia tidak sendirian. Dan kami masih memburu teman SWH ini," ujarnya.

Polres Bantul mencatat tersangka SWH sudah lama diintai dan akhirnya dibekuk di salah satu kamar sewa daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta. Polisi menangkap dan menggeledah kamar yang disewa oleh tersangka SWH. Di kamar itu polisi menyita lima jenis narkoba dengan jumlah yang banyak.

"Ini mungkin tidak hanya terbesar di Bantul, tapi mungkin juga di DIY. Mami amankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram, ganja 25,58 gram, tembakau gorila 25,8 gram, obat riklona 15 butir dan obat jenis G 1000 butir," ungkap Kapolres. []

Akibat perbuatannya SWH dijerat Pasal 111 ayat 1 serta Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman 6 tahun penjara hingga hukuman mati. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Tembak Bandar Narkoba Terbesar di Bantul
Polisi menembak bandar narkoba terbesar di Bantul, Yogyakarta. Sabu sebesar lebih 1 Kg, ganja dan obat terlarang lainnya disita.
Polres Bantul Tangkap Pemakai Narkoba Pelaku Klitih
Polres Bantul menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya adalah DPO pelaku klitih.
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Dairi Dipecat
Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, anggota Kepolisian Resor Dairi, Sumatera Utara, diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.