Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan telah menahan pengemudi mobil Camry yang beberapa waktu lalu menabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas.
Penahanan dilakukan Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai gelar perkara pada Senin pagi, 18 November 2019.
Hukumannya di atas 5 tahun ya.
Gatot mengatakan, tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin, 18 November 2019, diberitakan Antara.
"Hukumannya di atas 5 tahun ya," ujar dia.
Sebelumnya, polisi mengatakan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels bukanlah tabrak lari.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, ada saksi yang melihat mobil yang dikendarai DH berhenti.
"Kan kita ada saksi dari satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti," kata Kompol Fahri, Jumat, 15 November 2019.
Kecelakaan yang melibatkan satu mobil sedan dengan korbannya enam pengguna skuter listrik itu terjadi pada Minggu dini hari lalu, 10 November 2019, di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat.
Dua orang pengendara Grabwheels, yakni Wisnu dan Ammar, tewas dalam peristiwa tersebut. Sementara korban lain selamat dan satu orang menderita luka ringan.
Seorang pengendara skuter GrabWheels sedang berkendara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno. (Foto: Tagar/Putra Abdul Fattah Hakim)
Belakangan diketahui jika pengemudi mobil sedan tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Dua Orang Pengguna Grabwheels
Pascakecelakaan, penyidik sempat mengamankan tersangka DH untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. []