Jakarta - Dua polisi perusak mata Novel Baswedan itu berinisial RB dan RM. Mereka diduga keras adalah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Status mereka kini tersangka. Wajah mereka tertangkap kamera saat tiba di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019.
Mereka bersama polisi berada dalam iring-iringan empat mobil saat tiba pukul 14.30 WIB. Rombongan kendaraan ini sempat mengecoh para wartawan yang sejak siang menunggu di lobi instansi polisi itu. Akan tetapi kemudian para wartawan yang mengetahui kedatangan mereka, langsung mengejar arah kendaraan yang menuju ke area parkiran bawah tanah, seperti dilaporkan Antara.
Kendaraan berhenti di lantai 2 gedung parkir, kemudian RB dan RM keluar kendaraan dan menuju ke lift Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. Tidak ada sepatah katapun yang terucap dari RB dan RM - keduanya polisi dinas aktif - saat wartawan berusaha menanyai mereka.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Peran Mereka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka berinisial RB yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan, sedangkan RM sebagai sopir dalam kejadian tersebut.
"Ada yang sopir dan yang menyiram air keras. Yang siram RB," kata Yuwono.
Ia juga menjelaskan seluruh keterangan tersangka selama masa penyelidikan kasus akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pengadilan. "Keterangan itu dituangkan di berita acara yang akan kita limpahkan berkasnya ke pengadilan."
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2019.
Dua pelaku itu berinisial RB dan RM, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah polisi.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Keselamatan Mereka
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Kepolisian Indonesia menjamin keselamatan RB dan RM beserta keluarga mereka. "LPSK menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kedua pelaku dan keluarganya," kata Ketua LPSK Hasto Suroyo.
Hasto Suroyo mempertimbangkan tingkat kesulitan polisi menangkap pelaku sehingga muncul dugaan kejahatan yang menimpa Novel Baswedan merupakan tindakan terencana, terorganisir, dan pelaku tidak tunggal. Ia menuturkan ada kemungkinan kasus teror terhadap penyidik KPK itu melibatkan aktor intelektual yang harus diungkap polisi.
"Aktor ini yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujarnya.
Apabila pelaku utama semakin menguat, kata Hasto, tingkat ancaman terhadap kedua pelaku dan keluarga tersangka semakin besar. Menurut dia, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus itu.
Ia menjelaskan, LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku. Hal itu berdasarkan UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian Indonesia, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC (justice collaborator), LPSK siap memberikan perlindungan," tutur Suroyo.
Justice collaborator, istilah ini ada di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. []
Baca juga: