Jakarta, (Tagar 14/2/2018) - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengemukakan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Tanah Abang saat ini bersifat sementara.
"Sudah dijelaskan ke Dirlantas kalaupun kebijakan yang dilaksanakan saat ini, hanyalah kebijakan sementara," ujar Sigit di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/2).
Lantaran hanya bersifat sementara itu sehingga Sigit mengaku pihaknya tengah mengkaji dan belum memberikan jawaban mengenai rekomendasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam penataan kawasan Tanah Abang.
"Saat ini kebijakan pembukaan kembali option tersebut kita belum bisa akomodir dan ini sudah kita sampaikan juga ke Dirlantas," jelasnya.
Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang penataan Tanah Abang kepada Pemprov DKI.
Berikut enam rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan diluar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. (ard)