Makassar - Personel Unit khusus Polsek Ujung Pandang menangkap Jamal Dg Situju, 50 tahun, pelaku pencurian spesialis rumah ke rumah di Kota Makassar, Sul-Sel. Warga Jalan Balana ini telah mencuri barang elektronik di kantor Satpol PP dan kantor Dekranasda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar .
"Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP) terkait pencurian dan pemberatan. Dia mencuri dua buah TV di kantor Satpol PP Makassar dan juga satu buah TV LG 42 di kantor Dekranasda Disperindag," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Senin 16 Desember 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai menguasai handphone salah satu korban berada di rumah bernyanyi di Jalan Nusantara Kota Makassar. Sehingga petugas langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap handphone dan pria tersebut. Dan ternyata benar, HP tersebut adalah milik korban yang bersamaan dicuri dengan TVnya itu.
Dia mengaku jika ia sudah mencuri dibeberapa kantor pemerintahan di Kota Makassar.
"Awalnya kita mengamankan penadah inisial KI. Ia mengaku membeli handphone itu dari Jamal seharga Rp 400 ribu, sehingga dilakukan pengembangan untuk mencari Jamal," ucapnya.
Setelah mengetahui pelaku eskekutor, polisi langsung bergerak cepat dan pengintaian di tempat berkumpulnya Jamal di Galangan Kapal, Kota Makassar. Dan tak lama kemudian, Jamal berhasil diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Barukang Kota Makassar.
"Dia mengaku jika ia sudah mencuri dibeberapa kantor pemerintahan di Kota Makassar. Jamal juga mengaku pernah mencuri TV dan HP di salah satu rumah di Jalan Jendral Sudirman. Di sana pelaku menggasak satu unit handphone seharga belasan juta," bebernya.
Dari catatan kepolisian, kata Indratmoko, Jamal ini merupaka residivis, ia baru saja bebas dari Rutan Klas 1 Makassar awal 2019 lalu. Namun, Jamal tak jerah dan kembali menjadi incara petugas sejak Maret 2019 lalu, setelah beraksi melakukan pencurian spesialis rumah ke rumah.
Jamal terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan cara melepas borgol yang diikatkan dikedua tangannya, saat dilakukan penunjukan lokasi tempatnya beraksi serta saat tengah mencari barang bukti hasil kejahatan Jamal.
"Sudah diberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Sehingga kemudian dilumpuhkan dengan tembakan terukur dan terarah di kaki kanan pelaku," tegas Indratmoko.
Usai dihadiahi timah panas, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, Jamal dibawa ke Mapolsek Ujung Pandang untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku Jamal disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tutup dia. []