Pendaftaran Panwaslu Desa Pilgub Jawa Tengah Resmi Dibuka

Waktu pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi Panwaslu Desa ini mulai Sabtu – Selasa (23-26/12/2017). Sedang waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai Sabtu - Kamis (23-28/12/2017).
Pendaftaran Panwaslu Desa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Jawa Tengah resmi dibuka mulai Sabtu (23/12). Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara, Arifin mengatakan, jumlah Panwaslu Desa terdiri dari satu orang di tiap desa atau kelurahan. (Foto: Alf)

Jepara, (Tagar 22/12/2017) - Pendaftaran Panwaslu Desa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tahun 2018 resmi dibuka mulai Sabtu (23/12).

Keberadaan Panwaslu Desa ini akan menjadi ujung tombak pengawasan dan sekaligus penentu kualitas Pilgub yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Jepara.

Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara, Arifin mengatakan, jumlah Panwaslu Desa terdiri dari satu orang di tiap desa atau kelurahan. Meski begitu, kinerja PPL saat Pilgub 2018 akan tetap bisa maksimal karena dibantu dengan kehadiran pengawas di tiap-tiap TPS. “Proses seleksi PPL akan digelar secara transparan dan profesional oleh Panwas Kecamatan,” kata Arifin, Jumat (22/12).

Waktu pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi Panwaslu Desa ini mulai Sabtu – Selasa (23-26/12/2017). Sedang waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai Sabtu - Kamis (23-28/12/2017). Bersamaan dengan penyerahan berkas itu, juga langsung dilakukan penelitian berkas hingga seleksi oleh Panwascam di masing-masing kecamatan yang ada di Jepara.

Sementara pelantikan Panwaslu Desa dijadwalkan digelar pertengahan Januari mendatang. “Pelantikan sesuai dengan jadwal direncanakan pada 14 Januari mendatang,” kata Arifin.

Arifin menambahkan, meski berada di tingkat desa atau kelurahan namun peran Panwaslu Desa sangat vital. Untuk itu, dirinya mengharapkan warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan dirinya mengikuti seleksi Panwaslu Desa ini.

“Kita mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti rekruitmen ini. Semakin banyak yang berpartisipasi semakin baik sehingga banyak pilihan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Jepara, Abdul Khalim mengatakan formulir berkas administrasi calon anggota Panwalu Desa dan keterangan lebih lanjut bisa diperoleh di Kantor Sekretariat Panwascam se-Jepara.

Syarat mendaftar Panwaslu Desa beragam. Mulai dari kelengkapan berbagai dokumen seperti pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, berdomisili di wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA sederajat serta tak kalah pentingnya calon Panwaslu Desa juga tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftar.

Lainnya, tidak pernah dipenjara kasus tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih. Dan calon Panwaslu Desa juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Syarat yang cukup baru bagi Pengawas Desa yakni bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan. Akan tetapi, syarat ini diserahkan sebelum pelantikan dilakukan,” jelasnya. (alf)

Berita terkait