Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan skema robot trading yang ada di Indonesia berbentuk ponzi. Hal ini terjadi karena keuntungan member lama didapat dari member baru. Padahal, kata Nailul, sebenarnya konsep robot trading hanya memberikan saran pada investor mengenai kelayakan saham tersebut.
“Menurut teorinya, robot trading itu dia cuma memberikan sugest atau saran pda investor apakah saham ini layak untuk dibeli atau tidak, saham ini patut dijual atau tidak,” kata Nailul Huda dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada hari Kamis, 3 Februari 2022
Dalam wawancara tersebut, Nailul Huda juga menjelaskan bahwa sistem robot trading itu bergerak untuk melihat pergerakan naik turun harga saham yang dijalankan oleh robot melalui kecerdasan buatan dalam komputer (artificial intelligence).
Biasanya mereka berasal dari luar negri. Nah ini yang sering terjadi ketika penipuan investasi online ini jarang tertangkap karena pemainnya kebanyakan di luar negeri.

Nailul Huda mengatakan, untuk mengetahui apakah penyedia jasa robot trading itu legal dapat dilihat melalui perizinannya. Namun ia juga mengatakan, berdasarkan data pemerintah, sampai saat ini tidak ada robot trading yang legal di Indonesia.
“Namun saya rasa nampaknya dari data pemerintah terakhir itu menunjukkan tidak ada robot trading yang legal,” katanya.
- Baca Juga: Satgas Blokir 9 Platfrom Investasi Bodong, Inilah Daftarnya!
- Baca Juga: Ciri-ciri Investasi Bodong yang Harus Kamu Ketahui
Dalam kasus ini, banyak penyedia jasa yang katanya menggunakan sistem robot trading ini akhirnya dipidana namun tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya. Karena dari beberapa kasus, uang korban digunakan untuk trading kembali tetapi gagal sehingga aset yang dimiliki lebih kecil dari aset yang harus dikembalikan kepada korban.
“Kebanyakan yang terjadi sekarang itu asetnya nggak ada. Uangnya digunakan untuk main trading juga namun gagal. Banyak sekali kasus-kasus penipuan investasi online maupun offline itu pelakunya kabur,” ucapnya.
Nailul Huda mengatakan selain kesadaran masyarakat, perlu adanya peningkatan peran pemerintah agar kasus ini tidak berkembang di masyarakat.
“Harusnya pemerintah dengan segala kekuatannya itu menghalau atau memberikan barriers kepada sistem internet kita yang seperti robot trading yang ilegal itu tidak masuk ke masyarakat,” katanya.
- Baca Juga: Waspadalah! Ini Dia 6 Ciri-ciri Investasi Bodong
- Baca Juga: Ciri Investasi Bodong Berkedok Arisan Online
Agar lebih waspada, Nailul Huda menjelaskan beberapa ciri-ciri penipuan robot trading atau investasi yaitu menawarkan bunga yang relatif sangat tinggi, tidak memiliki perizinan dari OJK maupun Mentri Perdagangan. Selain itu biasanya jasa tersebut biasanya berasal dari luar karena dalam pengusutan kasus.
“Biasanya mereka berasal dari luar negri. Nah ini yang sering terjadi ketika penipuan investasi online ini jarang tertangkap karena pemainnya kebanyakan di luar negeri,” kata Naiul Huda
(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)