Jakarta, (Tagar 5/9/2017) - Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, pada Kamis 24 Agustus lalu dan mulai diberlakukan pada 1 September, sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto mengatakan bahwa penetapan yang HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku pada 1 September 2017.
"Dalam menentukan harga ini tidak mudah, ini merupakan harga tertinggi. Turun boleh, lebih dari HET itu tidak. Ini berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional," kata Enggartiasto.
Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. Untuk HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. (rif/ant)