Hong Kong – Buntut pelarian 12 aktivis Hong Kong dari kota itu dan penahanan mereka di China daratan berlanjut minggu lalu, dengan pembebasan pengacara Hong Kong, Daniel Wong Kwok-tung, setelah ditahan polisi selama 40 jam. Pengacara ini akan menghadapi ranah hukum baru bedasarkan UU Kemaman Nasional.
Wong, 71 tahun, ditahan bersama dengan 10 orang lainnya atas tuduhan membantu aktivis Hong Kong melarikan diri pada bulan Agustus 2020. Wong mengatakan dalam konferensi pers media lokal, ia merasa “bingung” mengapa ia ditangkap. “Saya akan bertahan dalam peran saya, dengan keahlian saya, melakukan apa yang seharusnya saya lakukan dan apa yang saya sangat yakini,” kata Wong yang dibebaskan dengan jaminan.
Pengunjuk rasa Hong Kong memakai topeng saat unjuk rasa anti-penerintah sepanjang tahun 2019 lalu (Foto: dw.com/id)
Pada tanggal 23 Agustus 2020, 12 aktivis Hong Kong yang menghadapi penyelidikan kriminal terkait protes antipemerintah, dihentikan di laut oleh otoritas China di bawah dugaan menyeberang perbatasan secara ilegal, setelah berusaha melarikan diri dari Hong Kong dengan perahu menuju Taiwan. Semuanya ditahan di China daratan.
Pada tanggal 30 Desember 2020, sepuluh dari 12 aktivis dijatuhi hukuman penjara di Shenzhen, China, mulai dari tujuh bulan hingga tiga tahun. Dua tahanan yang masih muda dikirim kembali ke Hong Kong.

Selama penahanan, keluarga mereka tidak diizinkan untuk berkunjung sementara otoritas China dilaporkan melarang keluarga menunjuk pengacara sebagai perwakilan hukum mereka.
Organisasi HAM di Hong Kong mengatakan itu adalah beberapa contoh dari pelanggaran HAM (lj/uh)/voaindonesia.com. []