Jakarta - Pengacara Kepala Staf Presiden Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan keterlibatan Moeldoko dalam promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19 tidak terima dan mengancam akan melaporkan ICW ke polisi.
Otto Hasibuan menyebut ICW dianggap telah merusak nama baik Moeldoko dan putrinya, Joanina Rachman atas pernyataan yang tidak benar dari pihak ICW.
"Itu tuduhan tidak benar tidak bertanggung jawab fitnah dan pencemaran nama baik. Dan telah merusak nama baik secara pribadi maupun KSP. Karena berulang kali ICW dalam siarannya selalu menyebut dan menyatakan nama Moeldoko sebagai KSP," ujar Otto dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pak Moeldoko membantu rakyat kok dituding memburu rente inikan aneh seharusnya kalau ICW pro kepada rakyat harusnya mendukung itu.
Otto Hasibuan saat diwawancarai Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Azzahrah)
Otto khawatirkan timbulnya opini publik Moeldoko sebagai KSP ikut dalam bisnis obat Ivermectin. Apalagi, Moeldoko juga dituding terkait keterlibatan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dalam ekspor beras.
Otto ingin mempertegas dan melakukan bantahan atas tudingan ICW tersebut. Sekaligus, memberikan somasi kepada ICW maupun terhadap peneliti ICW Egi Primayogha.
Pertama, kata Otto, Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan dengan apapun dengan PT. Harsen sebagai produsen ivermectin. Bukan juga pemegang saham dan bukan direktur.
Kedua, lanjut Otto, PT. Noorpay Perkasa bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan tidak memproduksi ivermectin atau mengedarkan invermectin atau terlibat bisnis beras.
“Pak Moeldoko membantu rakyat kok dituding memburu rente, nah inikan aneh seharusnya kalau ICW pro kepada rakyat harusnya mendukung itu,” ucap Otto
Disinggung perihal siapa yang menawarkan diri menjadi pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan Moeldoko lah yang memilih dirinya.
- Baca Juga: Otto Hasibuan: ICW Hanya Perlu Minta Maaf
“Mana boleh advokat menawarkan diri. Tentunya Pak Moeldoko yang memilih, Pak Moeldoko menelpon saya dan berbicara tentang kasus - kasus ini setelah itu kita berunding,” katanya.
Otto mengatakan pertimbanganya untuk menangani kasus Moeldoko ini setelah berunding dengan yang bersangkutan.
“Kita inikan lawyer secara prinsip tidak bisa menolak perkara yang diajukan dengan alasan apapun kecuali alasan ada konflik internal, nah pertimbangan saya adalah seteleh mendengar juga berunding dengan beliau, Pak Moeldoko ingin ICW bertanggung jawab dengan berani memberikan bukti atas tuduhannya,” ucapnya.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)