Jakarta - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Kamis, 14 November 2019 memberikan persetujuan untuk dilakukan proses investigasi menyeluruh atas dugaan kejahatan yang dilakukan Myanmar terhadap muslim Rohingya. Sebab, negara-negara di Asia Tenggara menghadapi tekanan hukum yang luar biasa atas nasib warga Rohingya.
Hakim mendukung permintaan dilakukannya penyelidikan tuduhan kejahatan kemanusiaan dan penganiayaan yang dilakukan militer Myanmar terhadap kelompok minoritas muslim. Keputusan ICC itu keluar setelah beberapa hari pengadilan Argentina menuntut pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi atas kejahatan kemanusiaan terhadap muslim Rohingya.
Kasus ini memaksa eksodus sekitar satu juta etinis warga dari Negara Bagian Rakhine ke Bangladesh selama 2-4 tahun terakhir. Kelompok hak asasi manusia Amerika Latin mengajukan gugatan kepada peraih Nobel perdamaian dan para pejabat Myanmar lainnya di Argentina dengan prinsip yurisdiksi universal, sebuah konsep hukum yang diabaikan dalam hukum banyak negara.

Seperti diberitakan dari Channel News Asia, ICC memberi wewenang kepada jaksa penuntut untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan kemanusiaaan yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya. Pada September 2018, ICC memberikan izin kepada Kepala Kejaksaan Fatou Bensouda untuk melakukan penyelidikan pendahuluan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Myanmar di tahun 2007.
Keputusan ICC untuk segera dilakukan proses investigasi kasus Rohingya merupakan langkah maju, mengingat pengadilan berjalan lambat. Namun kini sejumlah negara semakin berani untuk mendesak dilakukan proses penyelidikan. Negara di Afrika Barat, Gambia menuntut dilakukan pengadilan internasional. Sementara pengadilan tinggi PBB yang di Den Haag menuduh Myanmar telah melakukan genosida. Sidang pertama kasus yang diajukan Gambia atas nama 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) rencana akan digelar pada Desember mendatang.
ICC selama ini lebih banyak menangani perselisihan legalistik dan masalah perbatasan antar negara. Namun baru-baru ini PBB meminta ICCC untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran konvensi-konvensi PBB seperti genosida dan terorisme.[]
- Baca Juga:PBB: Syarat Kepulangan Pengungsi Rohingya Belum Terpenuhi
- Merespon Dinsos Aceh, Kemensos Kirim Bantuan untuk Pengungsi Rohingya