Pengadilan Jepang Putuskan Dewi Sukarno Bayar 29 Juta Yen Kompensasi PHK

Pengadilan Buruh Jepang memutuskan Dewi Sukarno membayar denda 29 juta yen karena PHK ilegal dua karyawannya.
Dewi Sukarno di pengadilan Jepang. (Foto: Tagar/Instagram/@dewisukarnoofficial)

Pengadilan Buruh Jepang telah memutuskan untuk menetapkan denda sebesar 29 juta yen, atau sekitar Rp 3,03 miliar, kepada Naoko Nemoto, lebih dikenal sebagai Dewi Sukarno, istri dari Presiden Sukarno. Sanksi ini diberikan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Dewi terhadap dua karyawannya pada tahun 2021. Keputusan ini menandai akhir dari perselisihan yang berlarut-larut antara Dewi dan kedua karyawan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2021, ketika kedua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19. Saat itu, Dewi baru saja kembali dari perjalanan ke Indonesia. Menurut laporan, Dewi merasa marah atas sikap karyawannya dan memutuskan untuk melakukan PHK. "Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," ungkap Dewi.

Pada Maret 2022, kedua karyawan yang dipecat mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi. Pengadilan Buruh Jepang, yang bertugas menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil, memutuskan pada Agustus 2022 bahwa kedua karyawan tersebut harus menerima biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi keberatan dengan keputusan ini, sehingga kasus tersebut berlanjut ke tahap hukum yang lebih tinggi.

Dalam persidangan, pihak Dewi menyatakan bahwa kedua karyawan tersebut telah setuju untuk mengundurkan diri melalui percakapan telepon dengan pengacara Dewi. Pengacara Dewi juga mengakui bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan berkomitmen untuk membayar sejumlah uang kepada kedua karyawan tersebut. Namun, pengadilan tetap memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan hubungan kerja harus dilanjutkan. Selain itu, Dewi diperintahkan untuk membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga sejak April 2021.

Menanggapi putusan ini, Dewi mengaku tidak keberatan. "Kalah tidak apa-apa!" kata Dewi. Meskipun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada kedua karyawan tersebut meningkat dari 6 juta yen menjadi 29 juta yen. "Saya tidak akan berkomentar," tutup Dewi. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mematuhi hukum ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak pekerja, terlepas dari status atau posisi seseorang.

Berita terkait
Toyoko Kids Berjuang untuk Bisa Bertahan Hidup di Kota Besar di Jepang
Suzuka dan Nipa hampir selalu berpakaian serba hitam yang menjadi ‘seragam tidak resmi Toyoko Kids
Respons DPP Bara JP Soal Nama-nama Komisaris BUMN dari Tim Prabowo-Gibran
Sekretaris Jenderal DPP Bara JP Relly Reagen menanggapi nama-nama yang muncul untuk menjadi komisaris BUMN.
0
Pengadilan Jepang Putuskan Dewi Sukarno Bayar 29 Juta Yen Kompensasi PHK
Pengadilan Buruh Jepang memutuskan Dewi Sukarno membayar denda 29 juta yen karena PHK ilegal dua karyawannya.