Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, dan Darmizal.
Putusan tersebut dibacakan Kamis, 12 Agustus 2021 oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
Sebelumnya AHY, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Selama ini AHY dan kawan-kawan menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Rusdiansyah saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Azzahrah)
Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.
Kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah, mengatakan hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik sehingga gugatannya ditolak.
"Jadi semenjak gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima. Karena AHY sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah," ujar Rusdiansyah dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Senin, 16 Agustus 2021.
Rusdiansyah juga mengatakan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi hasil keputusan pengadilan. Ia membantah keras ketika hasil keputusan pengadilan tersebut dikatakan muslihat, menurutnya fakta mereka kalah di pengadilan silahkan melakukan upaya hukum dan menurutnya itu yang terbaik.
"Selama ini AHY dan kawan-kawan menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rusdiansyah
“Yang penting kita melihat fakta hukum, gugatan mereka tidak dapat diterima oleh pengadilan” ujarnya.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)