Pengadilan Surabaya: Ketiga Hakim Nonaktif Terancam Hukuman atas Kasus Suap

Ketiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap.
Ketiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap. Sumber: Antara

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius, terdakwa kasus pembunuhan, bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 15 April 2025. Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai anggota majelis, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap.

Agenda sidang tuntutan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Teguh Santoso, usai ketiganya diperiksa sebagai terdakwa. "Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar hakim Teguh Santoso.

Ketiga hakim nonaktif ini didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, seperti dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jaksa juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas ini.

MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Ronald Tannur selama lima tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut. Keputusan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan keadilan dapat terwujud.

Berita terkait
Soal Liburan ke Jepang Tak Izin Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Tanggung Jawab
Bupati Indramayu Lucky Hakim buka suara terkait dirinya yang liburan ke Jepang saat lebaran Idul Fitri 1446 H.
Hakim Nonaktif Erintuah Damanik Ungkap Detail Suap dalam Perkara Ronald Tannur
Hakim nonaktif Erintuah Damanik mengungkapkan detail penerimaan uang suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.