TAGAR.id, Bandung, Jabar - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat (Jabar), dalam putusannya nomor 732/Pdt/2024/PT Bdg mengabulkan gugatan PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) terhadap Reynaldi Gandawidjaja dan PT Digital Laskar Pelangi (Orderfaz) atas pelanggaran larangan berkompetisi dan larangan penghasutan.
Putusan pengadilan tingkat banding dengan PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) sebagai Pembanding, Reynaldi Gandawidjaja (CEO Orderfaz) sebagai Terbanding, dan PT Digital Laskar Pelangi (Orderfaz) sebagai Turut Terbanding, keluar dengan amar putusan pokok perkara, antara lain sebagai berikut:
1. Menyatakan Reynaldi Gandawidjaja telah melakukan Wanprestasi
2. Memerintahkan Reynaldi Gandawidjaja untuk tidak melakukan atau terlibat dalam setiap dan seluruh kegiatan usaha dan proses bisnis yang berkompetisi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan kegiatan usaha dan/atau bisnis PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) dan/atau afiliasinya (baik melalui PT Digital Laskar Pelangi/Orderfaz maupun entitas atau instrumen lainnya) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ketika Reynaldi Gandawidjaja berhenti dari PT Setiap Hari Dipakai (Evermos)
3. Memerintahkan Reynaldi Gandawidjaja untuk tidak melakukan setiap dan seluruh tindakan atau kegiatan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk menyasar, termasuk meminta, mendorong, dan/atau membujuk atau mencoba membujuk (i) konsumen atau segmentasi pasar dari PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) dan/atau afiliasinya antara lain sebagaimana konsumen atau segmentasi pasar Everpro dan (ii) karyawan PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) dan/atau afiliasinya, untuk mengakhiri atau mengurangi hubungannya dengan PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) dan/atau afiliasinya, selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ketika Reynaldi Gandawidjaja berhenti dari PT Setiap Hari Dipakai (Evermos).
Atas wanprestasi yang dilakukannya, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Reynaldi Gandawidjaja untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 3.503.278.817,- (tiga miliar lima ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) kepada PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) secara seketika dan sekaligus.
“Bergabungnya Reynaldi Gandawidjaja dengan Evermos pada 13 Januari 2022 tidak dapat dilepaskan dari itikad baik Evermos saat itu untuk membantu bisnis Reynaldi, yaitu terkait platform ‘Popaket’, yang mengalami kesulitan finansial dan sumber daya, dengan mengakuisisinya. Sebagai timbal balik, terdapat nominal uang dan bagian saham yang Evermos berikan atas akuisisi tersebut. Namun, Reynaldi justru terindikasi melakukan pelanggaran larangan berkompetisi dan penghasutan sebagaimana perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati,” ujar Jacques Constantine Lumenta, Senior Litigation Officer
Evermos. “Saat bergabung dengan Evermos, Reynaldi telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang merujuk pada pasal di dalamnya, telah diatur serta disepakati mengenai larangan berkompetisi dan larangan penghasutan bagi Reynaldi selama jangka waktu kerja dan 2 (dua) tahun setelah Reynaldi berhenti atau mengundurkan diri dari Evermos,” tambahnya.
Informasi mengenai amar putusan ini, juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, yang dapat diakses melalui https://sipp2.pn-bandung.go.id/index.php/detil_perkara. []