Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Selatan, Suryana, setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang mendalam.
Menurut Suryana, putusan tersebut diambil karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Dalam hal ini, wali yang menikahkan Mahalini bukanlah sosok yang berhak. Sebagai mualaf, Mahalini seharusnya dinikahkan oleh wali hakim yang ditunjuk dari pihak KUA, bukan oleh ustaz yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim.
Sana menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, wali hakim yang ditunjuk adalah Menteri Agama, yang kemudian delegasikan kepada kepala KUA. "Dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz, bukan wali hakim yang sah," kata Suryana di kantornya, Senin (25/11).
Untuk memenuhi syarat hukum dan agama, Suryana menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk menggelar pernikahan ulang. "Agar pernikahan mereka sah menurut aturan agama dan negara, mereka harus melaksanakan pernikahan ul," tegasnya.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Pasangan ini telah menjalani hubungan cinta sejak 7 Februari 022 dan resmi bertunangan pada 7 Mei 2023. Meski demikian, mereka kini harus mengambil langkah hukum untuk memperkuat ikatan pernikahan mereka.