Toba - Masyarakat adat di Kabupaten Toba, Sumut, patut bersyukur karena keberadaan mereka sudah dilegitimasi oleh pemerintah setempat lewat peraturan daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba.
Perjuangan masyarakat adat di Toba melalui proses cukup panjang, hingga kemudian DPRD Toba menginisiasi rancangan perda, dan disahkan menjadi perda pada 2017.
Namun untuk menetapkan masyarakat adat dan wilayahnya, masih perlu dilakukan identifikasi dan verifikasi.
Ketua Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak mengingatkan bahwa perda yang ada saat ini masih hanya pengaturan dan belum penetapan.
"Diperlukan SK Bupati yang menetapkan masyarakat adat beserta wilayah adatnya. Adapun masyarakat adat yang ditetapkan bupati merupakan hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan panitia masyarakat adat. Di mana panitia merekomendasikan kepada bupati setelah lolos verifikasi," kata Roganda dalam pertemuan yang digelar di gedung Serbaguna Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba pada Rabu, 23 September 2020.
Pertemuan itu diinisiasi Camat Borbor, James Pasaribu, yakni guna mensosialisasikan Perda Toba Nomor 1 Tahun 2020.
Hadir sebagai pembicara, selain James, ada Roganda Simanjuntak, Bangun Siagian selaku Kepala Bidang BP3K Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dan Rokky Pasaribu dari KSPPM.
Hadir pula masyarakat adat dari Janji Maria, Natinggir, dan Natumingka. Juga dihadiri Kepala Desa Natumikka, Kepala Desa Janji Maria, dan Kepala Desa Rianiate.

Bangun Siagian menyebut, Pemerintah Kabupaten Toba telah mengakui hak masyarakat adat melalui penerbitan perda.
Kami juga bersedia membantu Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal pendanaan
Menindaklanjuti perda ini Bupati Toba sudah membentuk panitia masyarakat adat yang bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat di Kabupaten Toba.
Tahapan identifikasi dan verifikasi seharusnya sudah terlaksana dan anggarannya sudah tersedia.
"Namun karena pandemi Covid-19 melanda, anggaran yang sudah tersedia dialihkan untuk penanganan Covid-19," kata dia.
Menimpali itu Rokky Pasaribu selaku Kordinator Biro Advokasi KSPPM berpendapat, tahapan proses identifikasi dan verifikasi yang merupakan instruksi dari perda harus segera direalisasikan agar perda memiliki implementasi.
Terkait pendanaan yang menjadi kendala terhambatnya identifikasi dan verifikasi, menurut dia, masyarakat sepenuhnya mau membantu untuk mempercepat proses tahapan tersebut.
Masyarakat adat sesungguhnya sudah siap diverifikasi dengan mendokumentasikan sejarah, peta wilayah adat, hukum adat dan lembaga adat.
Kemudian sudah menyampaikan dokumentasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Toba untuk diverifikasi.
Dalam pertemuan ini, perwakilan masyarakat adat meminta pemkab dan panitia masyarakat adat untuk mempercepat proses tahapan penetapan masyarakat adat beserta wilayah adat serta melindungi masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya.
"Dan kami juga bersedia membantu Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal pendanaan. Kami bersedia menyiapkan waktu dan materi secara sukarela," kata salah seorang perwakilan masyarakat adat.
James Pasaribu mengatakan, diadakannya pertemuan bertujuan mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 agar masyarakat memahami substansi perda serta dapat ditindaklanjuti bersama.[]