Pematangsiantar - Salah seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Roni Sibarani, 41 tahun, menyatakan rasa bangganya atas keputusan kejaksaan menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya dan tiga rekannya.
"Perasaan kami, kami sangat kagum dan bangga atas keputusan yang diambil pihak kejaksaan," kata Roni dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat, 26 Februari 2021.
Roni Sibarani juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang memberikan dukungan terhadap dirinya dan tiga rekannya yang terancam dengan pasal penistaan agama sebagaimana disangkakan Polres Pematangsiantar.
Mereka berempat, yakni Roni Sibarani, Rian Egi Pradana, 21 tahun, Dedy Agus Afrie Yanto, 24 tahun, dan Eko Syah Papande Siregar, 38 tahun, dilaporkan Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun, karena keberatan dengan proses pemandian jenazah istrinya almarhumah Zakiah, 50 tahun, di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih.
Almarhum Zakiah sebelumnya pasien dengan penyakit gagal ginjal, anemia, dan suspek Covid-19 dirawat di RSUD tersebut sejak 18 September 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 20 September 2020.
Pasca laporan Fauzi, mereka berempat dinyatakan tersangka oleh polisi pada 25 November 2020. Kasus dilimpahkan ke kejaksaan, dan mereka menjadi tahanan kota.
Namun pada 24 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengumumkan bahwa kasus ke empat nakes dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro menegaskan itu saat menggelar konferensi pers pada 24 Februari 2021 sore.
"Tidak memenuhinya unsur-unsur perkara yang disangkakan kepada terdakwa dalam kasus yang dimaksud," ujar Agustinus.
Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyimpulkan ke empatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama yang disangkakan.
Saya kira atau perasaan kami sudah lega, tidak ada masalah lagi biar bisa bekerja seperti mana biasanya
Sesuai penelitian yang telah dilakukan, kejaksaan tidak menemukan tiga unsur kesengajaan penodaan agama yang bermula dari prosesi memandikan jenazah wanita yang merupakan pasien Covid-19 oleh empat nakes pria.
"Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas. Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup," ungkap Agustinus.
Baca juga:
- Pelapor Keberatan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Nakes Siantar
- Tuan Guru Batak Tidak Setuju 4 Nakes Siantar Dijerat Penistaan Agama
Pasca penghentian kasus oleh kejaksaan, Fauzi Munthe selaku pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan.

Efi Risa Junita selaku kuasa hukum Fauzi Munthe mengatakan, selain belum menerima salinan penghentian kasus, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan kejaksaan menghentikan penuntutan para tersangka.
"Apa dasar jaksa menghentikan kasus ini, apa bukti yang kurang. Kami ingin mengetahui secara transparan maksud dari kurang bukti seperti yang disampaikan Kajari Kota Pematangsiantar," ujar Efi kepada Tagar, Kamis, 25 Februari 2021.
Perkara tersebut menurut Efi, telah cukup bukti pada 22 Februari 2021 saat diadakannya restorative justice oleh kejaksaan, pelapor dan para tersangka yang mengaku salah serta meminta maaf.
Efi bersama Lembaga Bantuan Hukum Amanah menegaskan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar jika pihaknya telah menerima resmi surat penghentian perkara atau SKP-2.
Merespons sikap Fauzi Munthe dan tim kuasa hukumnya, Roni Sibarani mengatakan hanya pasrah.
Dia menyebut, setelah putusan jaksa, mereka semula akan fokus bekerja. Namun ternyata masih muncul masalah dengan keberatan pelapor.
"Yah kalau sikap kami, gak tahu. Saya kira atau perasaan kami sudah lega, tidak ada masalah lagi biar bisa bekerja seperti mana biasanya. Yah, ternyata masih ada masalah," katanya.[]