Bantul - Salah satu pelaku aksi klitih berinisial RR usia 19 tahun, berhasil ditangkap Polres Bantul. Beberapa kali RR menyerang korban, biasanya di Kota Yogyakarta. RR ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena aksinya itu.
Dia ditangkap juga berkaitan dengan keterlibatannya dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Bagaimana pengakuan RR sebelum menjalankan aksi klitihnya?
RR tidak menampik sering mengonsumsi obat-obat terlarang. Biasanya dia mengonsumsinya ketika akan beraksi klitih. "Saya sebelum beraksi itu selalu mengkonsumsi obat tersebut, dengan obat itu halusinasi saya, saya jadi pemberani," kata RR saat ditemui di Polres Bantul, Selasa 11 Februari 2020.
Remaja tamatan SMP ini mengaku untuk sasaran klitih tidak pandang bulu. Saat ada kesempatan, di situ RR beraksi. Dalam menjalankan aksinya, RR biasanya ditemani lima orang lainnya. "Untuk sasaran saya itu random, asal ketemu langsung saya hajar," kata RR.
RR sering melakukan aksi klitih di wilayah Kota Yogyakarta. Dia menyerang korban di jalanan saat malam atau dini hari ketika jalanan sedang sepi. "Sering beraksi di daerah Kota Yogyakarta pada malam hari ketika jalanan sedang sepi-sepinya," katanya.
Untuk sasaran saya itu random, asal ketemu langsung saya hajar.
Dia juga menceritakan bahwa kebanyakan dari teman-temannya yang hobi klitih, juga sering mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kini RR sudah berhasil ditangkap Polres Bantul karena kasus narkoba jenis tembakau gorila. RR mengaku sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang golongan G.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops/KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Banatul Iptu Langgeng Utomo mengatakan RR menggunakan obat tersebut agar adrenalinnya tercapu ketika hendak melakukan aksinya.
"Tertangkapnya RR ini merupakan pengembangan kasus dari RHS yang berhasil kami bekuk pada 9 Januari lalu. Besoknya RR ini kita bekuk di pos ronda daerah Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman," kata Iptu.
Dari penggeladahan di saku RR, polisi menemukan empat plastik yang berisikan tembakau golrila dengan berat sekitar tiga gram dan juga kertas untuk melinting rokok. "Awalnya kita tidak tahu bahwa dia (RR) adalah DPO kejahatan jalanan (klitih), namun setelah didalami ia mengaku bahwa sering melakukan kejahatan jalanan," jelasnya. []
Baca Juga:
- Pesan Sri Sultan Mengikis Yogyakarta Darurat Klitih
- Fakta di Balik Aksi Klitih di Yogyakarta
- Kata Kapolda DIY tentang Penanganan Klitih