Medan - Hasan Basri Sinaga memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran pidana kampanye yang melibatkan calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.
Hasan Basri Sinaga usai dimintai keterangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Medan, menuturkan, dia dimintai keterangan di ruangan Gakumdu.
"Wah pertanyaannya, ada banyak. Tapi inti dari pertanyaan seputar kronologis dari laporan itu, seperti apakah saya melihat atau hadir langsung di kegiatan kampanye itu. Ada juga pertanyaan dari mana saya mengetahui kegiatan kampanye itu," tuturnya, Selasa, 20 Oktober 2020.
Kepada awak media, Hasan Basri Sinaga mengungkapkan, perihal kampanye Akhyar Nasution itu diketahui saat dia melintas di sekitar lokasi, dan melihat ada keramaian.
"Saat itu saya lewat, dan lihat ada keramaian. Kemudian bertanya kepada warga sekitar, dan dijawab baru saja ada kunjungan dari calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Selanjutnya saya pulang dan sampai di rumah pas pinjam HP punya cucu, ada melihat postingan di Facebook seputar kegiatan yang saya tanyakan saat melintas itu," bebernya.
Berdasarkan itu, Hasan Basri Sinaga pun tergerak untuk melaporkannya ke Bawaslu Kota Medan disertai dengan tangkapan layar unggahan di Facebook.
"Saya laporkan ke Bawaslu Medan pada 17 Oktober 2020, dan alhamdulillah direspons oleh Bawaslu," katanya.
Bila nantinya saya juga menemukan dugaan kecurangan dilakukan Bobby Nasution, pasti saya laporkan juga
Saat ditanya apakah ada orang atau oknum yang mempengaruhinya untuk melapor ke Bawaslu Medan, Hasan Basri Sinaga dengan tegas membantahnya.
"Tidak ada, ini murni dari saya sendiri," katanya.

Dia menuturkan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan hanya karena ingin terciptanya Pilkada Medan 2020 yang sejuk dan damai.
"Pilkada Medan yang sejuk dan damai bisa tercipta bila tidak ada kecurangan. Makanya saya laporkan temuan itu. Dan bila nantinya saya juga menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawan politiknya Akhyar, yakni dari kubu Bobby Nasution, pasti saya laporkan juga," terangnya.
Akhyar Nasution sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tentang larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak bawah umur.
Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 Ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pada Ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin K.
Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam Pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud dalam lasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Akhyar dilaporkan Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaporkan adalah saat Akhyar mengunjungi lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook. []