Malang - Seorang pemuda berinisial AJ, 30 tahun, harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kota Malang. Dia ditangkap usai berbuat asusila ke ibu dosen, US, 30 tahun, di jalanan perumahan di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Rabu, 24 Juni 2020.
Dalam pengakuannya, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini mengaku hanya iseng dan tidak kuat menahan hasrat usai melihat video mesum. Sehingga dia mencari pelampiasan dengan aksi asusilanya tersebut.
Aduh adrelaninnya deg-degan. Ini baru pertama kali dan ketahuan itu.
"Hanya iseng saja ketika melihat video di medsos. Penasaran bagaimana rasanya," kata dia dalam pengakuannya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Kepolisian Resort Kota Malang, Rabu, 8 Juli 2020.
AJ juga tidak memungkiri ada sensasi tersendiri ketika melakukan pelecehan seksual tersebut. Ia merasa cukup tertantang. Selain dilakukan pada siang hari dan waktunya singkat, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan
"Aduh adrelaninnya deg-degan. Ini baru pertama kali dan ketahuan itu," ujar pemuda berstatus lajang ini.
Meski begitu, AJ mengaku sudah kapok dan merasa bersalah terhadap ibu dosen. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan ditangkapnya pelaku usai korban melaporkan ke Polsek Lowokwaru pada 26 Juni 2020. Saat itu, korban mengaku tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut.
Berbekal barang bukti berupa video rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian perkara, polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap AJ.
"Tidak kurang dari 24 jam. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Pasar Besar. Kami juga amankan sepeda motor beserta jaket yang digunakannya saat melakukan perbuatannya itu," kata dia.
Leo menjelaskan berawal saat korban berjalan bersama dua anaknya untuk pulang menuju rumah. Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung main remas pantat.
Aksi itu membuat korban kaget dan dua anaknya menangis. Usai beraksi, AJ langsung kabur. Ibu dosen mengalami trauma usai kejadian.
"Jadi, pelaku ini tiba-tiba datang menghampiri pelaku dari belakang dan langsung melakukan aksinya. Maaf, yaitu meremas pantat korban," kata Leo.
AJ saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum, ancaman hukuman minimal dua tahun delapan bulan penjara.
Leo menambahkan penangkapan AJ menjadi komitmen pihaknya memberi jaminan keamanan kepada masyarakat. Jajarannya langsung diinstruksikan melakukan pengusutan atas viralnya aksi begal pantat di media sosial itu.
"Kami segera perintahkan Kapolsek dan Kasatreskrim untuk mengungkap kasus itu. Alhamdulillah, tidak butuh waktu lama, kasus ini sudah bisa terungkap," kata dia.
Sekecil apapun tindakan pidana yang menimbulkan ketidakamanan dan mengangggu ketertiban, Leo menyatakan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Apapun yang menimbulkan suatu ketakutan dan kecemasan, itu akan kami tindaklanjuti dan proses," ucap mantan Wakapolrestabes Surabaya ini. []
- Kronologi Soraya Larasati Jadi Korban Begal Payudara
- Begal Payudara, Pria Aceh Kena Cambuk Puluhan Kali
- Kepuasan Seksual dengan Meremas Bokong Perempuan