Pengakuan Penjambret Ponsel Dua Titik di Kulon Progo

Kuli bangunan asal Kulon Progo dua kali menjambret ponsel. Hasil jarahannya tidak dijual, tapi digunakan sendiri karena pengen punya ponsel.
Petugas dalam jumpa pers memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Kulon Progo, Senin 3 Februari 2020. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Polres Kulon Progo menangkap penjambret spesialis telepon genggam, berinisial FH 25 tahun, warga Kulon Progo. Pelaku melancarkan aksinya dengan memepet motor korban lalu merampas barang milik korban di tempat sepi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Sujarwo mengatakan, penangkapan pelaku diawali dari laporan oleh korban penjambretan yang terjadi di Kedungsari, Kapanewon Pengasih. Kejadiannya pada Senin 13 Januari 2020, sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat kejadian, korban diketahui sedang memainkan telepon genggamnya saat membonceng temannya. Korban tidak menyadari dirinya sudah diikuti dari arah belakang oleh pelaku. Saat jarak sudah dekat, pelaku kemudian memepet korban dan mengambil paksa alat komunikasi korban.

Menurut dia saat kejadian itu, korban dan rekannya sempat mengejar pelaku. "Namun karena takut, korban kemudian melaporkan pada polisi," ujar Sujarwo dalam rilis kasus pencurian di Polres Kulon Progo, Senin 3 Januari 2020.

Berdasarkan laporan korban, Tim Patroli Sabhara Polres Kulon Progo kemudian segera melakukan pengejaran. Selang tidak lama, pelaku akhirnya bisa ditangkap di wilayah Dusun Jombokan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.

Namun karena takut, korban kemudian melaporkan pada polisi.

"Dalam penggeledahan, didapati adanya barang milik korban. Setelahnya pelaku diamankan ke Polres Kulon Progo untuk penahanan dan pemeriksaan," ucap Sujarwo.

Sujarwo mengatakan sasaran pelaku adalah wanita dan anak-anak yang sedang bermain ponsel di atas kendaraan bermotor. Pelaku, sebelumnya juga pernah menjambret di sekitar Jembatan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo pada 12 Januari 2020 lalu.

"Kami berhasil menyita dua unit handphone milik korban, jaket hitam, celana panjang biru, helm, dan sepeda motor Vario tanpa plat nomor," tuturnya.

Pelaku penjambretan FH mengaku menyesal melakukan penjambret. Aksi nekatnya ini dilakukan, karena dirinya ingin punya handphone. "Saya tidak punya handphone. Aksi pertama saya dapat, namun ternyata handphone tidak bisa dipakai, dan kemudian cari lagi," ungkapnya.

Pria yang keseharianya sebagai buruh bangunan ini mengatakan handphone hasil jarahannya tidak dijual ke tempat lain. "Handphonenya mau saya pakai sendiri, tidak untuk dijual," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Ibu dan Anak di Yogyakarta Korban Jambret Pagi Hari
Seorang ibu saat bersama anak dijambret pada saat jalan-jalan pagi. Pelaku berpura-pura tanya alamat, saat lengah lalu beraksi.
Pejambret Kepergok Belanja Online Pakai HP Curian
Belanja online satu unit laptop pakai ponsel hasil curian, dua penjambret tak berkutik dibekuk polisi.
Asik Buat Video, Wanita Cantik di Makassar Dijambret
Asyik main handphone untuk membuat video instastory WhatsAppnya, cewek di Makassar dijambret.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu