Bantul - Tiga remaja terduga klitih berhasil ditangkap oleh Polsek Sedayu, Bantul, Yogyakarta. Mereka masing-masing berinisial OS, 17 tahun warga Bantul, YP, 22 tahun dan KB, 22 tahun merupakan warga Sleman.
Mereka terbukti membawa senjata tajam jenis celurit untuk melakukan aksi balas dendam. Pasalnya, satu di antara mereka mengaku pernah menjadi korban klitih.
Baca Juga:
Kapolsek Sedayu, Komisaris Polisi (Kompol) Ardi Hartana mengatakan dari pengamanan ketiga pelaku yang kemudian dilakukan pemeriksaan diketahui motif pelaku melakukan kejahatan klitih. "Setelah dilakukan pemeriksaan dikatahui motif pelaku melakukan klitih untuk balas dendam,” jelas Kompol Ardi Hartana saat jumpa pers di Polsek Sedayu pada Kamis, 21 Januari 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan dikatahui motif pelaku melakukan klitih untuk balas dendam.
Kompol Adi mengatakan, ketiga pelaku rencananya melakukan aksi balas dendam. Pasalnya, pelaku berinisial YP, pernah diserang oleh salah satu geng klitih di daerah Blok O, tepatnya depan Rumah Sakit Hardjolukito Bantul, Yogyakarta sekitar satu bulan yang lalu. Sehingga ketiga pelaku keliling di malam hari untuk membalas dendam dengan mencari geng yang sudah menyerangnya.
Terduga kejahatan jalanan atau klitih, YP (kanan) dan KB (kiri) yang berhasil diamankan oleh Polsek Sedayu. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)
Dari pengakuan pelaku, YP, saat menjadi korban tidak mengalami luka karena untungnya menggunakan jaket tebal dan langsung kabur. YP berhasil kabur dengan mencari jalan untuk terbebas dari lima orang yang menyerangnya.
Ketika menjadi korban YP mengaku tidak melakukan laporan kepada polisi karena panik. YP juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerang karena pelaku tertutup semua. “Balas dendam karena pernah menjadi korban klitih sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, hanya untuk menyalurkan emosi saja,” kata YP dalam jumpa pers di Polsek Sedayu.
Baca Juga:
Dari pengakuan pelaku atas motifnya tersebut pihak polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Apakah pengakuan salah satu pelaku yang pernah menjadi korban klitih itu benar atau hanya sebagai alasan pembenaran kejahatan yang dilakukannya. “Kami masih dalami apakah pengakuan pelaku benar atau hanya alasan untuk membenarkan kejahatannya,” kata Kompol Ardi Hartana.
Akibat perbuatannya ini ketiga pelaku ini akan diproses hukum. Ketiga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. Serta pasal 169 KUHP dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. []