Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, dana yang mengendap di BPJS Ketenagakerjaan rawan diselewengkan bila tidak diawasi. Sebab menurutnya, dana masyarakat yang terkumpul mengendap lama di Lembaga tersebut.
Penilaian ini, seiring dengan adanya dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai Rp 43 triliun. Kasus ini, diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.

“Jadi rawan posisi-posisi yang karena dananya besar dan ini beda dengan BPJS kesehatan atau asuransi kesehatan yang hampir setiap hari ada orang kecelakaan. Ada setiap hari orang sakit yang memang harus butuh membayar. Sementara kalau BPJS Ketenagakerjaan itu kan jaminan hari tua saja jadi yang dibayar itu ya memang yang pensiun hari ini,” ungkap Boyamin kepada Tagar, Rabu, 6 Januari 2021.
Kejaksaan Agung sekarang sudah pintar urusan investasi ini dan saya memberikan apresiasi. Karena dulu Jiwasraya itu di KPK saja tidak kelar-kelar.
Boyamin menyebut, sengkarut di Jamsostek telah lama ada karena dana yang dikelola memang besar dan tidak ada sesuatu yang sifatnya harus segera dibayar dengan uang yang terkumpul.
“Karena prosesnya kan memang ini jangka waktunya panjang seperti uang pensiun yang dikelola jaminan hari tua dan kalau tidak salah yang dikelola sekarang itu aja Rp 400 triliun,” ucapnya.
Kemudian menurut Boyamin, bila ini benar-benar salah investasi, salah bisnis atau ada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum yang menjadi korupsi maaka ini merupakan tugasnya Kejaksaan.
“Kejaksaan Agung sekarang sudah pintar urusan investasi ini dan saya memberikan apresiasi. Karena dulu Jiwasraya itu di KPK saja tidak kelar-kelar. Tidak ada pergerakan apa-apa, penyelidikan saja tidak pernah tembus,” tegasnya.
- Baca juga : Dugaan Korupsi & Rebutan Kursi Direksi BPJS Ketenagakerjaan
- Baca juga : Dugaan Korupsi di BPJS Tenagakerja Mencapai Triliunan Rupiah
Boyamin juga berpandangan bahwa cara KPK menangani hal tersebut salah. Kemudian Kejaksaan Agung yang berhasil sampai di tuntut seumur hidup dan divonis seumur hidup
“Sekarang Kejaksaan Agung sudah ahli. Bagaimana memotret suatu proses perbuatan dugaan korupsi dari suatu investasi dari perusahaan-perusahaan BUMN dan ini benar-benar hanya salah bisnis atau salah disengaja yang memang niatnya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan dari BUMN. Jadi kira-kira gambaran sederhananya begitu,” ungkapnya.[]