Pengamat Hukum Nilai Kasus Dosen Unnes Mirip Ahok

Pengamat hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang menilai kasus dosen Universitas Negeri Semarang mirip dengan Ahok karena tidak bersalah.
Sucipto Hadi Purnomo bercerita tentang kasus skorsing dirinya sebagai dosen Universitas Negeri Semarang saat acara diskusi publik di PKM Universitas Negeri Semarang. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Semarang - Pengamat hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Donny Donardono menyebut kasus yang menimpa Sucipto Hadi Purnomo yang dibebastugaskan sebagai dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), mirip dengan kasus yang pernah menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Saya langsung teringat kasus Ahok yang pada akhirnya dihukum dua tahun," ujarnya saat menghadiri diskusi publik di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Jumat 21 Februari 2020.

Nah, Pak Sucipto bukan Socrates, bukan Ahok, apalagi Yesus, tapi kok nasibnya agak mirip.

Ia menyebut ada tiga orang yakni Ahok, Socrates, dan Yesus yang harus menerima hukuman meski tidak bersalah.

"Nah, Pak Sucipto bukan Socrates, bukan Ahok, apalagi Yesus, tapi kok nasibnya agak mirip," ucapnya disambut tepuk riuh ratusan mahasiswa yang hadir.

Menurutnya, postingan yang diunggah Sucipto pada 10 Juni 2019 di akun Facebooknya tidak memenuhi syarat jika disebut sebagai kritik. Kritik, kata dia, berasal dari bahasa Yunani yang berarti menunjukkan kriteria, sedangkan kalimat yang dituliskan Sucipto hanya berupa kalimat tanya.

"Itu lebih pada sindiran pada para pendukung dan penentang Jokowi. Kalau kritik itu pak sucipto harus menyamtumkan data. Istana juga sudah menanggapi bahwa itu tidak ada hubungannya dengan Jokowi," terangnya.

Selain itu, Doni menilai postingan tersebut juga tidak bisa disebut menghina, lantaran tidak ada kata umpatan yang dituliskan oleh Sucipto.

"Itu hanya kalimat tanya," tegasnya.

Seandainya, kata dia, kalimat tersebut mengandung unsur penghinaan yang menentukan adalah tindak pidana yang ada di Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Doni menegaskan yang berhak menegakkan KUHP yakni lembaga negara yang diberi kewenangan seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Menurutnya, tindakan yang bisa dilakukan oleh Unnes hanya dalam bentuk pelaporan, bukan pemberian hukuman.

"Diproses, di pengadilan. Jika terbukti baru menyusul tindakan selanjutnya. Baik pembebastugasan sementara maupun pemberhentian selamanya," tuturnya.

Sebelumnya, kasus pembebastugasan salah satu dosen Unnes saat ini masih terus bergulir. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahkan turut merespon persoalan tersebut. 

Sucipto saat ini juga telah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Surat tersebut berisi permintaan agar Nadiem turun tangan menyelidiki keputusan Rektor Unnes yang membebastugaskan dirinya sebagai dosen. [] 

Berita terkait
Kronologi Dosen Universitas Negeri Semarang Diskors
Dosen Universitas Negeri Semarang blak-blakan soal sanksi skros yang dijatuhkan kampusnya. Bagaimana kronologi sanksi itu keluar?
Firasat Ibu di Semarang, Suami-Anak Tewas Tertimpa Rumah
Firasat buruk ditangkap ibu di Jagalan, Semarang kala mengetahui bagian depan rumahnya roboh menimpa suami dan anak. Apa firasatnya?
28 Narapidana Semarang Bebas Lewat Crash Program
28 narapidana di Lapas Semarang menghirup udara kebebasan lewat Crash Program. Apa itu?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.