Pengamat: Kalahnya Andika di Pilbup Serang Karena Masyarakat Tolak Dinasti Politik dan Tak Punya Prestasi

Kalahnya Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna di Pikada Kabupaten Serang bentuk penolakan masyarakat terhadap dinasti politik.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas. (Foto: Tagar/Syva)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, menilai kalahnya Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna di Pikada Kabupaten Serang bentuk penolakan masyarakat terhadap dinasti politik.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Andika-Nanang mengingatkan saya terhadap sosok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang terjerat kasus suap penanganan sengketa pilkada," kata Fernando, Sabtu, 8 Maret 2025.

"Jangan-jangan diterimanya gugatan Andika - Nanang terkait dengan pilkada Kabupaten Serang karena ada "main mata" antara penggugat dengan hakim MK?," tanya Fernando.

Ditegaskan dia, pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas harus bisa membuktikan bahwa kemenangan pada pilkada tahun lalu merupakan keinginan masyarakat.

"Pasangan nomor urut 2 tersebut harus bisa membuktikan pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang bahwa kemenangan mereka bukan karena cawe-cawe Menteri Desa dan Daerah Tertinggi, Yandri Susanto," ujarnya.

Selain itu, kata Fernando, Andika yang pernah menjadi Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 juga tidak memiliki prestasi sehingga masyarakat Serang tidak memilihnya.

"Sangat mungkin masyarakat melihat keberhasilan Andika menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Wakil Gubernur bukan karena kemampuannya tetapi karena faktor keluarga," ujarnya.

"Saya kembali mengingatkan masyarakat Serang dan Kabupaten yang melakukan PSU untuk tetap menolak dinasti politik agar mendapatkan pemimpin yang terbaik," tandasnya.[]

Berita terkait
MK Mendiskualifikasi Tiga Calon Bupati dalam Sidang Pilkada
Mahkamah Konstitusi memutuskan lima perkara sengketa Pilkada, tiga diterima dan dua ditolak.
MK Putus 49 Perkara Pilkada, 7 Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 49 perkara Pilkada, di mana 47 di antaranya tidak berlanjut dan 7 perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Edy-Hasan Minta MK Tinjau Ulang Pilkada Sumut Akibat Banjir
Kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri gugat hasil Pilkada Sumut ke MK akibat bencana banjir yang menurunkan partisipasi pemilih.