Jakarta - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan banyak pihak kerap mempertanyakan apakah setelah Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia, polisi kembali melanjutkan kasus hukum yang dituduhkan kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dia menilai sejumlah kasus pidana yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas gugur hanya karena ia berada di Arab Saudi selama 3,5 tahun.
Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.
Baca juga: Gema Takbir Sambut Kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soetta
Dia berpendapat, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus itu bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Namun, di sisi lain, kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka kepolisian, maka yang bersangkutan bisa mengajukan praperadilan.
Chudry pun mengharapkan polisi bisa bersikap transparan apabila melanjutkan kasus yang membelit Rizieq, untuk menghilangkan persepsi buruk terhadap Korps Bhayangkara di mata masyarakat.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI mengatakan Habib Rizieq Shihab sudah mengantongi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan bisa pulang ke Indonesia kapan saja dengan tidak menyandang status tersangka.
"Jadi Habib Rizieq punya dokumen-dokumen tentang misalnya bahwa SP3-nya sudah keluar semua ya, jadi kasus yang Habib tersangka itu sudah di SP3-kan. Jadi Habib Rizieq tidak ada persoalan hukum," ujar Munarman dilihat Tagar dalam kanal YouTube Front TV, Senin, 19 Oktober 2020.
Semula, kata dia, informasi yang dimasukkan ke otoritas Arab Saudi menerangkan bahwa pentolan FPI itu tersandung masalah hukum di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Munarman pun meyakini Rizieq Shihab sudah tidak ada persoalan hukum apabila pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Imbas Kepulangan Rizieq Shihab, Garuda Gratiskan Reschedule Refund
"Ternyata Habib Rizieq bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tidak ada lagi persoalan hukum dengan bukti ada dua SP3. SP3 dari Polda Metro Jaya dan SP3 dari Polda Jawa Barat. Nah itu sudah diklarifikasi," ucapnya.
Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia memang mencuatkan pertanyaan mengenai status hukumnya. Setidaknya, sejak November 2015 hingga awal 2018 ada beberapa kasus yang menyeret pentolan FPI itu. Salah satu yang disoroti adalah kasus pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Meneruskan catatan Tirto, kasus-kasus lain yang menyeret nama Rizieq Shihab, baik sebagai terlapor, saksi, dan tersangka, di antaranya:
1. Pelecehan dan penghinaan terhadap budaya Sunda usai memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (status terlapor).
2. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “e” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (status terlapor).
3. Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017, dan dinyatakan SP3).
4. Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (status terlapor).
5. Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (status terlapor).
6. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke YouTube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (status terlapor).
7. Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (status terlapor). []