Pengamat Sebut Negara Berhak Tangkal ISIS Eks WNI

Negara berhak melakukan penangkalan terhadap ISIS eks WNI untuk pulang ke Indonesia demi melindungi warga di dalam negeri
Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy, SH, MH (Foto: Tagar/ANTARA/Frislidia).

Kota Pekanbaru - Pengamat hukum pidana di Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy, SH, MHum, mengatakan negara berhak melakukan penangkalan terhadap ISIS eks WNI untuk pulang ke Indonesia demi melindungi warga di dalam negeri.

"Kebijakan menolak WNI yang bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia memang kebijakan di luar hukum pidana, namun itu sah saja karena kewajiban pemerintah melindungi negara dan warga negaranya," kata Erdianto dalam keterangannya, di Pekanbaru, Kamis, 27 Februari 2020.

Pendapat itu disampaikannya terkait dengan penolakan pemerintah terhadap 600-an WNI yang bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia. Alasannya, mereka bisa membuat rasa ketakutan bagi 267 juta orang Indonesia. Hal di atas dikenal dengan istilah 'penangkalan', dan diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Erdianto, kebijakan tersebut sudah tepat dan sah dilakukan, karena tentunya sudah berdasarkan kajian mendalam dan wajar jika ada subjektivitas dari pemerintah. Sedangkan dan kebijakan ini bukan sesuatu yang baru, sebab dulu orang-orang keturunan Belanda yang terlibat pemberontakan pernah dilarang pulang.

Kebijakan ini, menurut Erdianto, tidak melanggar HAM sepanjang dilakukan berdasar kajian dan ada dasar hukumnya sehingga pelanggaran HAM-nya akan hapus.

"Apalagi ISIS dapat dikualifikasi sebagai gerakan makar terhadap Pemerintah Irak dan Suriah, karena objeknya bukan Indonesia maka tindakan mereka tidak dapat dikualifikasi sebagai makar menurut hukum pidana Indonesia atau menurut KUHP," kata Erdianto, seperti dilansir Antara.

Namun, jika ISIS dikelompokkan sebagai organisasi teroris, menurut Erdianto, maka tindakan anggota ISIS dapat dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana terorisme. "Jika apa yang dilakukan adalah tindak pidana terorisme, mereka dapat dituntut menurut hukum pidana Indonesia, meskipun perbuatannya tidak terjadi di Indonesia," ujar Erdianto.

"Dalam delik terorisme berlaku asas universal dimana negara mana saja dapat mengadili kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan yang bersifat universal. Jadi mantan anggota ISIS dapat diadili baik di Irak maupun Suriah," kata Erdianto dengan tegas. []

Berita terkait
Eks ISIS Bukan Dipulangkan Tapi Memohon Dipulangkan
Wacana pulangkan 600 WNI eks ISIS dari Suriah menuai pro dan kontra, tapi pemerintah harus tegas karena bisa saja mereka membawa virus radikalisme
Bocah WNI Eks ISIS Didata Balik ke Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan akan mendata bocah eks jaringan ISIS untuk dipulangkan.
TB Hasanudin Sebut Tim Monitoring Eks ISIS Senyap
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanudin kritik KSP Moeldoko yang umumkan rencana pembentukan tim memonitor langsung 689 WNI eks ISIS
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.