Sleman - Seorang pria inisial MT, 36 tahun, nekat melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis pedang terhadap warga Baturan Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembacokan itu dilakukan secara diam-diam saat korbannya sedang bekerja. Akibat peristiwa itu, Suroto, 65 tahun, menderita luka bacok di bagian punggung sepanjang 25 centimeter.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gamping Inspektur Satu Tito Satria Pradana saat dikonfirmasi mengatakan, warga yang melihat ulah MT, kemudian menghajarnya sampai babak belur. "Sewaktu korban sedang ngelas besi tiba-tiba dari arah belakang dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang," kata Iptu Tito kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat, 24 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT yang kesehariannya sebagai pengamen nekat membacok Suroto dipicu karena masalah sepele. MT mengaku tidak terima ditegur oleh Suroto lantaran keluar masuk kampung saat situasi pandemi covid-19. "Pelaku tersinggung ditegur warga termasuk korban, karena sering keluar masuk kampung saat situasi pandemi Covid-19," ucapnya.
Menurut dia, peristiwa kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 WIB sekira 12.00 WIB. Bermula saat MT yang merupakan warga Kulon Progo ini mengendarai motor masuk Kampung Baturan, Trihanggo, Gamping. Saat itu MT datang untuk menjenguk ibunya yang berdomisili di kampung tersebut.
Warga setempat yang masih riskan terhadap pandemi virus corona tak henti-hentinya mengingatkan warga lain termasuk MT untuk tidak keluar masuk kampung. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadi penularan virus corona di wilayahnya.
Pelaku Dihajar sampai Babak Belur dan Pingsan
Namun MT tidak terima dengan aturan itu. Bahkan malah melahap mentah-mentah ucapan warga yang telah melarangnya masuk ke tempat di mana ibunya berdomisili. MT menyimpan dendam terhadap warga setempat.
Pria berambut gondrong ini terbawa emosi. MT pulang ke rumahnya Kulon Progo mengambil sebilah pedang sepanjang 75 centimeter dan kembali ke Trihanggo. Tanpa banyak berkata-kata, MT menghampiri Suroto yang sedang ngelas besi lalu mengayunkan pedang ke punggungnya.

Sambil menahan sakit, Suroto juga sempat memberikan perlawan dengan menangkis pedang menggunakan alat las yang dibawa sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan kemudian mendatangi lokasi dan mengejar MT hingga ke kampung sebelah.
Warga yang emosi berhasil menangkap pelaku selanjutnya menghujani pria bertato ini dengan bogem mentah. MT pun babak belur sampai pingsan. "Akibat amukan warga, pelaku bahkan sampai tidak sadarkan diri. Beruntung petugas yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.
Usai sadarkan diri, polisi resmi menahan MT di Polsek Gamping. Atas perbuatannya, MT dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Kami juga mengamankan pedang yang digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan. Motif pelaku karena tersinggung dengan ucapan warga," katanya. []