Penganiaya Siswi di Purworejo Terancam Bui 3,5 Tahun

3 siswa kasus penganiayaan terhadap siswi teman sekolah di Purworejo terancam 3,5 tahun penjara. Polisi juga telah menahan ketiganya.
Ilustrasi pelajar dianiaya. (Foto: Tagar/Ist)

Purworejo - Polres Purworejo Jawa Tengah telah menetapkan tiga siswa SMP swasta di Kecamatan Butuh sebagai tersangka penganiayaan terhadap CA, 16 tahun, rekan siswi satu sekolahnya. Polisi juga telah menahan para tersangka. 

Tiga tersangka berinisial TP, 16 tahun, DF (15), dan UHA (15). Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasal yang diterapkan adalah penganiayaan terhadap anak sesuai bunyi pasal 80 UU tersebut, ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. 

"Ketiganya kami sangka melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," tutur Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis, 13 Februari 2020. 

Rizal menjelaskan para tersangka maupun korban masuk kategori anak-anak. Karenanya proses hukum yang diterapkan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Tiga tersangka dan korban didampingi oleh pekerja sosial, penasehat hukum, dan wali selama menjalani tahapan penyidikan kepolisian.

Ketiganya kami sangka melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, kata Rizal, aksi perundungan diserrtai penganiayaan terhadap CA terjadi di dalam kelas pada Selasa, 11 Februari 2020, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Ketika itu, korban berada di kelas sedang mengerjakan tugas. Korban berada di dalam kelas bersama beberapa teman yang lain, termasuk anak UH," tuturnya.

Kemudian, TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu. TP selanjutnya mendekati korban sambil meminta uang Rp 2.000 namun ditolak korban.

Dari sini lah terjadi tindak kekerasan terhadap CA. "Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," kata dia. 

Rizal menambahkan ketika perundungan dan penganiayaan terjadi, F, kakak kelas korban yang lain, merekam dengan telepon seluler. Perekaman itu atas suruhan TP. Lantas TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka ke guru. 

Sementara, pemerintah setempat juga memberi perhatian khusus atas kasus yang viral di media sosial itu. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto mengatakan siap menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan terhadap korban, CA, 16 tahun. 

Pendampingan korban untuk memulihkan mentalnya. "Penanganan kepada siswi korban, kami berikan pendampingan. Ada konsultan dari dinas serta pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak," kata Sukmo. 

Langkah lain, dinas juga mengonfirmasi pihak sekolah tempat pelaku dan korban belajar. "Selanjutnya kami ke siswi yang mengalami perundungan. Tadi pak bupati juga ke tempat siswi tersebut," tutur dia. 

Sukmo menjelaskan hasil konfirmasi menyebutkan peristiwa itu berlangsung di dalam kelas saat para pelajar menunggu guru mata pelajaran berikutnya. "Perundungan ini adalah bentuk kenakalan anak-anak tapi ya sudah melewati batas," katanya.

Diketahui, video perundungan dan penganiayaan tiga pelajar SMP terhadap CA menjadi pembicaraan warganet dalam dua hari terakhir. Terkait para pelaku, dinas masih menunggu proses hukum selesai. Saat ini tiga siswa pelaku telah ditetapkan tersangka penganiayaan oleh penyidik Polres Purworejo.

"Kasus ini merupakan yang pertama di Purworejo, kami harapkan tidak ada lagi kasus lain. Untuk pencegahan, kami akan mengefektifkan peran BK di sekolah agar meminimalisir kenakalan anak-anak," ujar dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Ganjar Pranowo Minta Sidang Pelaku Bullying Tertutup
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta proses peradilan terhadap ketiga pelajar pelaku perundungan (bullying) digelar tertutup.
Pelajar SMP Jambret di Sleman Babak Belur Dikeroyok
Dua penjambret dimassa usai terjatuh dari motor yang dinaikinya. Salah satu pelaku masih berusia 16 tahun atau pelajar SMP.
Video Penganiayaan Pelajar di Gowa Viral
Video penganiayaan pelajar SMA di Gowa kini viral di media sosial Facebook. Polisi sedang memburu pelakunya.