Jakarta - Melalui akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil-genap.
Dalam pengumuman tersebut beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah sebagai berikut seperti dikutip dari Antara, Kamis, 15 Agustus 2019.
1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.
3. Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning
4. Kendaraan dengan penggerak motor listrik
5. Sepeda motor
6. Angkutan barang khusus BBM dan BBG
7. Mobil pimpinan lembaga tinggi negara presiden dan wakil presiden, ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
8. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil-genap.
9. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.
"Saat ini kebijakannya adalah membatasi ganjil-genap untuk kendaraan roda empat, dan kebijakan untuk mengendalikan volume kendaraan bermotor yang ada di jalan. Harapannya nanti mengurangi kepadatan dan juga mengurangi tingkat polusi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai acara pertemuan Diaspora di Kota Kasablanka, Jakarta, 10 Agustus 2019.
Polda Metro Jaya dalam pengumuman tersebut juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Sementara pemberlakuannya akan dimulai pada 9 September 2019. Sosialisasi dilakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. []