Pematangsiantar - Dua pengedar narkotika jenis ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa 7 Januari 2020. Satu di antaranya ditembak karena melawan.
Adalah MRT alias Dedek, 27 tahun, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan HPP alias Barat, 30 tahun, warga Jalan Bangun Abadi, Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Keduanya ditangkap atas kepemilikan barang bukti ganja seberat 57,7 kilogram. Dalam penangkapan itu, kaki Barat ditembak lantaran berusaha melarikan diri dari polisi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih menjelaskan, pihaknya berawal membekuk tersangka Dedek tak jauh dari kediamannya. Budi sebut, personel menyita barang bukti uang Rp 100 ribu, satu plastik berisi 37 paket ganja seberat 53,7 gram, tiga lembar potongan kertas nasi, satu mancis dan satu hekter.
"Kita melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka. Ia mendapat barang dari Barat," katanya didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga dalam konfrensi pers di Polres Pematangsiantar, Kamis 9 Januari 2020.
Generasi hancur dan rusak dibuat narkoba. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara
Dari pengakuan itu, Barat pun berhasil diringkus dari depan kediamannya. Dari sana, kata Budi, personel mengamankan barang bukti berupa 52 bal berisi 57,7 kilogram ganja, empat goni plastik, satu gunting, satu lakban, satu timbangan dan satu buku notes.

"Kita juga melakukan pengembangan darimana ganja ini didapat tersangka. Tersangka Barat mengaku memperoleh dari seseorang berinisial AB," kata dia.
Dikatakan Budi, saat melakukan pengembangan terhadap AB, Barat berupaya melarikan diri. "Saat menuju ke AB, tersangka mencoba melarikan diri. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya," ucapnya.
Di depan personel, lanjut Budi, barang bukti ganja diambil dari Aceh. "Pengakuan mereka mau diedarkan di wilayah Siantar Simalungun. Sebelumnya sudah beberapa hari ini di tangan mereka," paparnya.
Saat ini, sambung Budi, pihaknya terus melakukan pengembangan dan menindak dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Generasi hancur dan rusak dibuat narkoba. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tandas Budi. []