Pengedar Sabu di Dompu Ditangkap Ngamar Bareng Wanita

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pasangan pengedar narkoba di kamar kos.
Pasangan pengedar narkoba di Dompu, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Tagar/Polres dompu NTB)

Dompu - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pengedar narkoba, CK, 33 tahun, d isalah satu rumah kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 12 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WITA. CK ditangkap saat asyik pesta sabu dan ganja bareng wanita, A, 26 tahun di kamar.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin mengatakan, penangkapan terhadap CK dan A bermula dari adanya informasi masyarakat jika ada aktivitas mencurigakan di salah satu penghuni kamar kos. Sehingga, Polisi bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Mereka diamankan dalam kamar berduaan. Kini sudah di Polres.

"Menindak lanjuti informasi, Tim Opsnal Polres Dompu melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian. Seketika melihat mereka, dan langsung dilakukan penangkapan menggunakan SOP dan prosedur," kata Tamrin, Kamis 13 Agustus 2020.

Tamrin menerangkan, CK merupakan penjahat narkotika. Dia merupakan seorang residivis dan sebelumnya sudah dilakukan penahana terkait kasus yang sama tahun 2015 silam. CK diduga menjadi aktor yang kerap menyuplai narkotika di Desa Kareke, Kecamatan Dompu, NTB.

Terpisah, Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah membenarkan penangkapan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut. "Iya mereka terlibat dalam kejahatan narkotika. Mereka diamankan dalam kamar berduaan. Kini sudah di Polres," ucap Hujaifah kepada Tagar.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua linting ganja seberat 0,89 gram dan satu sachet sabu seberat 0,44 gram. Selain itu, tiga handphone, gunting, dompet warna coklat, tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok dan uang tunai Rp 810 ribu.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas dia. []

Berita terkait
Pengedar Sabu Asal Aceh Diciduk di Sumbar
Seorang pengedar sabu-sabu asal Aceh diringkus di Sumatera Barat.
Pengedar Sabu di Pariaman Sembunyi dalam Kamar
Pengedar sabu ditangkap jajaran Polres Pariaman ketika bersembunyi di dalam kamar saat hendak diciduk.
Upah Rp 10 Juta Kurir Sabu asal Aceh Kandas di Medan
Kurir narkoba jenis sabu asal Kabupaten Bireun, Aceh, gagal mendapatkan upah Rp 10 juta, setelah ditangkap di Kota Medan.