Rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, yang terletak di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sasaran penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2024). Penyidik KPK keluar dari rumah tersebut membawa tiga koper dan satu tas jinjing, menandakan adanya bukti yang ditemukan terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.
Penggeledahan ini dimulai sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (22/1) dan berlangsung hingga pukul 01.05 WIB Kamis dini hari. Penyidik KPK membawa koper-koper berwarna hitam dan biru tua, serta tas jinjing berwarna hijau. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil berbeda sebelum para penyidik meninggalkan lokasi.
Sebanyak delapan mobil penyidik KPK terparkir di depan rumah berwarna krem tersebut, dengan pengawalan polisi yang memastikan keamanan selama penggeledahan berlangsung. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah adalah milik Djan Faridz, mantan Ketua Umum PPP.
Kasus suap Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI saat itu, Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah oleh pengadilan, sementara Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.
KPK juga menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang mendapat suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW setelah kematian Nazarudin Kiemas. Hasto diduga menyuruh Donny menyusun kajian hukum dan melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR. KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto.