PT Astra Tol Nusantara, atau lebih dikenal sebagai Astra Infra Toll Road, telah resmi menaikkan tarif Tol Tangerang-Merak (Tamer) mulai Selasa, 15 April 2025 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, dengan peningkatan yang paling signifikan terjadi pada tarif terjauh, yaitu dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya, yang naik sebesar Rp 4.500.
Keputusan penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KepmenPU) Nomor 176/KPTS/M/2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri PU Dody Hanggodo pada 10 Februari 2025. Pengumuman resmi tentang kenaikan tarif ini juga telah diposting di akun Instagram resmi @astratoltamer pada Senin, 14 April 2025, menjelang penerapan kebijakan baru.
Untuk rute terjauh, tarif baru bagi kendaraan golongan I (mobil penumpang dan sepeda motor) dari GT Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya kini ditetapkan sebesar Rp 58.000. Sebelumnya, tarif untuk rute yang sama adalah Rp 53.500. Sementara itu, tarif untuk rute terdekat, dari GT Cikupa ke GT Balaraja Timur, naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500 untuk kendaraan golongan I.
Perubahan tarif ini juga berlaku untuk kendaraan golongan II hingga V, dengan kenaikan yang bervariasi tergantung pada jarak tempuh. Misalnya, untuk rute dari GT Cikupa ke GT Cilegon Barat, tarif baru untuk kendaraan golongan I adalah Rp 55.000, sementara untuk golongan II dan III adalah Rp 86.500, dan untuk golongan IV dan V adalah Rp 111.500.
Bagi pengguna jalan tol, kenaikan tarif ini tentunya menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan perjalanan. Namun, pihak Astra Infra Toll Road menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan jalan tol, sehingga pengguna dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman.