Jakarta – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Ariyadi menegaskan bahwa tidak ada pulau yang dijual. Pernyataan ini, terkait dengan dijualnya Pulau Gili Tangkong yang terletak di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat melalui situs jual pulau privateislandsonline.com.
Kita memberikan kemudahan berinvestasi di NTB, tapi bukan berarti dijual.
Kabar tersebut, mendadak viral di Indonesia lantaran hukum di negara ini tidak memperbolehkan jual beli pulau.

"Tidak ada Gili yang dijual," tuturnya pada Senin, 8 Februari 2021.
I Gede Putu Ariyadi mengungkapkan, bahwa pemerintah memang mencoba untuk menghadirkan investor ke Gili Tangkong, tetapi bukan berarti pulau tersebut dijual.
Dalam hal ini, menurut Aryadi, pemerintah daerah hanya memberikan karpet merah untuk para investor yang mau berinvestasi di NTB dengan memberikan kemudahan perizinan hingga penyediaan infrastruktur dasar, bukan menjualnya.
"Kita memberikan kemudahan berinvestasi di NTB, tapi bukan berarti dijual," tegasnya.
Memang, sebelumnya kasus jual beli pulau melalui situs online pernah terjadi di NTB. Namun, hal itu merupakan penipuan. Sedangkan hingga kini, tidak pernah ada pulau yang dijual sama sekali.
"Tidak mungkin kita (NTB) menjual aset yang jelas peruntukan dan manfaatnya untuk daerah dan masyarakat," tandasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, penjualan pulau yang muncul hanya sebatas isu. Meski, isu tersebut bergulir begitu kencang dalam beberapa hari belakangan.
- Baca juga : Polda Jambi Giring 34 Alat Berat dari Lokasi PETI Surolangun
- Baca juga : DLHK Kota Depok Ungkap Penyebab Makam Amblas di TPU Tapos
“Memang kami tidak menampik adanya isu penjualan pulau ke orang asing. Tapi alhamdulillah sepanjang saya ketahui itu hanya sebatas isu,” tuturnya pada Senin, 8 Februari 2021. []