Yogyakarta - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta memperpanjang penutupan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Danurejan. Penutupan dilakukan setelah diketahui ada lima pegawai di kantor tersebut yang terpapar Covid-19.
“Tanggal 8 September 2020 ini sebenarnya batas akhir penutupan tahap pertama. Tapi karena situasinya belum reda, maka kami perpanjang lagi sampai 13 September 2020. Nah, kalau pun nanti belum ada perubahan ya kami perpanjang lagi (penutupannya),” tutur Kepala Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi, Selasa, 8 September 2020.
Nur Abadi menyebutkan, lima pegawai KUA Danurejan yang positif corona terdiri dari satu kepala KUA satu penghulu dan tiga orang staf. Total ada 8 pegawai di kantor tersebut dan dari hasil swab test tiga pegawai tersisa hasilnya negatif.
“Satu yang negatif (hasil swab test) itu merupakan penyuluh. Padahal dia banyak berinteraksi dengan orang lain, untungnya hasil tes nya negatif. Sementara itu semua kegiatan operasional kami alihkan ke KUA terdekat yakni KUA Pakulaman," ungkapnya.
Tapi karena situasinya belum reda, maka kami perpanjang lagi sampai 13 September 2020.
Menurut dia, tiga pegawai yang masih bekerja maka dimaksimalkan bekerja secara online, tapi jika terpaksa seperti adanya untuk tanda tangan maka dilakukan di KUA Pakualaman. "Karena Kepala KUA-nya sudah kami tetapkan sebagai Plh kepala KUA Danurejan hingga Kepala KUA Danurejan yang saat ini masih isolasi mandiri sembuh total,” ujar Nur Abadi.

Selama ini, kata dia, operasional KUA Danurejan tidak terlampau sibuk dibandingkan dengan KUA lainnya seperti KUA Umbulharjo atau KUA Wirobrajan. Seperti halnya KUA lain, di KUA Danurejan melayani pendaftaran menikah, akad nikah, wakaf, zakat, dan persoalan kemasjidan.
“Kalau di KUA yang besar itu kan rata-rata melayani 10 hingga lebih orang yang menikah, tapi kalau di Danurejan setiap harinya paling hanyak 2 sampai 3 orang saja karena memang wilayahnya yang kecil," ujarnya.
Dari pendataan memang sepanjang Agustus tidak ada yang melakukan akad nikah di KUA Danurejan. "Lagi pula pas bulan Suro juga. Nah, untuk bulan ini kalau mau ada yang daftar menikah maka bisa dilakukan online atau jika ada yang mau melakukan akad nanti diarahkan ke KUA Pakualaman,” tutur dia.
Terkait langkah antisipasi terhadap KUA-KUA lainnya di wilayah Kota Pelajar ini, Nur Abadi memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dilakukan. Para penghulu ketika memimpin akad nikah misalnya juga diwajibkan memakai sarung tangan, bermasker dan mengenakan face shield.
Sementara bagi pegawai yang bergejala diwajibkan melakukan rapid test atau swab test menggunakan dana operasional yang telah disediakan. “Kalau untuk rapid test massal mungkin belum ya, karena juga belum ada instruksi dari Kemenag pusat. Terpenting yang bergejala harus mau memeriksakan diri,” tandas dia. []