Jakarta - Penyaluran subsidi gaji/upah yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan pers tertulis, Rabu, 21 Oktober 2020.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).
Sampai saat ini yang belum mendapatkan sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.
Subsidi gaji menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujarnya
Ida menambahkan, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kementerian Agama,” tutur Ida.
Menaker mengatakan pekerja/buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji bisa karena kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK. “Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” ucap Ida. []
- Baca Juga: Pemerintah Salurkan 10 Juta BLT Subsidi Gaji, Cek Nama Yuk
- Menaker: Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Berjalan Lancar