Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Terancam Pidana

Penyebar identitas pasien terpapar corona bisa dipidana penjara selama dua tahun.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno baru saja mengumumkan lima orang warganya positif terjangkit virus corona (covid-19), Kamis, 26 Maret 2020 sore. Namun, sejumlah informasi mulai meresahkan masyarakat. Sebab, identitas pribadi sejumlah pasien dengan cepat beredar di dunia maya.

Penyebar awal informasi rekam medis pasien covid-19 bisa dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Hal ini mendapat perhatian serius Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska. Dia meminta agar ASN, tim medis, atau anggota kepolisian yang mengetahui dan memegang data tentang pasien covid-19 berhati-hati menyebarkan kabar, termasuk melalui media sosial (medsos).

"Penyebar awal informasi rekam medis pasien covid-19 bisa dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta," katanya, Kamis, 26 Maret 2020.

Ketentuan itu merujuk pada pasal 54 ayat 1 Jo pasal 17 huruf h, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 17 huruf h yang dimaksud, kata Nofal, sekaitan dengan informasi pasien covid-19 termasuk informasi yang dikecualikan. Sebab, menyangkut kerahasiaan atas hak pribadi, yaitu informasi pribadi seputar finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis.

"Penyebar awalnya bisa dipidana merujuk ketentuan ini. Sebab, UU KIP lebih banyak mengatur ke pemerintah atau badan publik. Misalnya tim paramedis yang membuat informasi atau anggota intelijen dan kepolisian yang share. Sementara untuk sanksi pidana untuk individu yang ikut menyebarkan berikutnya mungkin lebih pas ke UU tentang ITE,” katanya.

Menurutnya, badan publik atau pemerintah bisa saja membuka identitas berdasarkan pertimbangan tertentu, atau mempertimbangkan dampak yang lebih luas. Penilaian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada badan publik.

Selain data yang sifatnya rahasia, Nofal meminta pemerintah tetap memberikan informasi yang bersifat serta merta. Baik itu tentang jumlah pasien covid-19, rencana dan langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah, serta kesiapan pemerintah.

"Pemerintah wajib memberikan informasi yang cepat, akurat, dan masif sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat," katanya.

Mengacu pada rilis KI Pusat, Nofal menjelaskan informasi publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi rekam medik terkait virus covid-19 terhadap orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, pasien positif covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.

Nofal menghimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik dan terus mengupdate informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Dia juga mengharapkan publik waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan, hoaks dan disinformasi. []

Berita terkait
Lima Warga Sumatera Barat Positif Corona
Lima warga Sumatera Barat dinyatakan positif terpapar virus corona.
IPW: Pemukulan Polisi di Sumbar Coreng Nama Polri
Kasus dugaan pemukulan seorang perwira polisi terhadap tiga bintara di Polres Padang Pariaman, dinilai mencoreng nama institusi Polri.
Satu Warga Sumbar Positif Corona di Bukittinggi
Satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang diisolasi di RASM Bukittinggi, Sumatera Barat, dinyatakan positif corona.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban