Surabaya, (Tagar 2/3/2018) - Perang terhadap pemberitaan hoax terus dilakukan. Polda Jawa Timur berhasil menangkap Muhammad Faisal Arifin alias Al Fadal bin Abdul wahab alias Abu wahab bin Suja'i warga Surabaya. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui berafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA).
Selain itu, Polda Jatim juga memeriksa M Ibrohim, warga Malang, Sofyan warga Probolinggo serta Eriyanto warga Sidoarjo. Namun, ketiganya masih dalam pemeriksaan lebih manjut.
Wadir Reskrimsusu Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifudin menyebutkan para penyebar boax ini menggunakan isu PKI bangkit lagi dan berencana menyerang para ulama.
Arman, dalam jumpa pers di Polda Jatim Jumat (2/3) mengatakan, penyebaran berita hoax tentang PKI ini dilakukan secara sistematis. Penyebaran rata rata dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2018 kemarin.
Akun media sosial yang digunakan juga bermacam macam, di antaranya facebook, twitter dan lainnya.
"Mereka tidak saling kenal. Dan sementara yang kami tahan adakah MFA untuk penyidikan lebih lanjut, sebab dia ini yang diketahui berafiliasi dengan MCA," kata Arman.
Arman menambahkan, Faisal Arifin menyebarkan berita hoax dan kebencian melalui media sosial dengan akun bernama Itong pada facebook sedangkan instagram @bang.itong.55. Hal itu dilakukan sejak Agustus 2017 dan berhasil dibongkar pada 13 Februari 2018.
Sementara itu, Eriyanto yang diketahui beralamat di Waru, Sidoarjo ini ditangkap oleh Polresta Sidoarjo. Dia telah menyebar berita hoax berbau SARA di akun FB.
Sedangkan M Ibrohim yang tinggal di Sumberpucung, Kabupaten Malang ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian Facebook pada 6 Februari 2018. Pada akun yang diberi nama Zainour Ar Rahman ini ditulis peringatan dan waspada untuk para santri terutama Jabar, Jateng, Jatim dan Madura dengan kata-kata.
"Akun itu berbunyi Awas PKI menyamar orang gila. Harap jaga ulama kita," kata Arman.
Ternyata masih ada satu lagi yaitu inisial MDR diketahui berprofesi sebagai Guru sekaligus Ustadz di Sumenep. Arman menandaskan, pelaku diketahui menyebarkan ujaran kebencian pada Kamis (1/3) kemarin dan langsung diringkus oleh anggota kepolisian.
"Tepatnya pukul 14.00 WIB di Sumenep, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankannya terduga menyebar berita hoax terkait penyerangan terhadap ulama oleh PKI. Dia posting di FB dengan akun bernama Aminandar," terang Arman.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, mereka dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) Jo, Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ada pula Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan ras dan atau Etnis. Pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurutnya, para pelaku itu telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencinaan yang bisa memicu permusuhan individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA. (lut)