Bekasi - Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik akun media sosial lantaran diduga telah mengunggah dan menyebarluaskan video asusila mirip artis Syahrini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Mei 2020 di daerah Kediri, Jawa Timur.
Kemudian, kata dia, pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan.
Baca juga: Titik Terang Hubungan Syahrini dan Papa Angkat
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri dan memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun. Tersangka berhasil kita amankan pada 19 Mei kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Mei 2020, dilansir Antara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dugaan narkoba yang menjerat Vannesa Angel di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.(Foto: Tagar/Fathan)
Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, Yusri mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Tolak Tanggapi Papa Laurens, Syahrini Fokus Ibadah
Tersangka, kata Yusri, juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun penyebar video asusila mirip seorang artis dan telah mengakui dirinya adalah pengunggah video tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tuturnya.
Yusri menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Syahrini sendiri telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi. []