Jakarta - Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat terhadap pria yang melakukan serangan terhadap dua masjid di Christchurch. Akibat tembakan yang membabi buta pada pertengahan Maret tahun lalu, 51 orang dinyatakan tewas.
Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarata seperti itu hanya untuk "pembunuhan yang paling kejam".
Brenton Tarrant yang berusia 29 tahun menjadi orang pertama dalam sejarah di Selandia Baru yang menerima hukuman seperti itu. Tarrant di depan pengadilan sudah mengakui bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme di Christchurch, Selandia Baru.
Baca Juga: Pearl Jam Ikut Konser Penembakan Massal di SMA
Hakim menyebutkan tindakan Tarrant tidak manusiawi, sembari menambahkan bahwa ia tidak menunjukkan belas kasihan. "Kejahatan Anda begitu besar sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai meninggal, itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman," kata Hakim Cameron Mander di pengadilan Christchurch, Kamis, 27 Agustus 2020, seperti diberitakan dari BBC News.
Saat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, Hakim Mander berkata: "Jika tidak di sini, lalu kapan?" Menurutnya, hukuman seperti itu hanya untuk "pembunuhan yang paling kejam".
Sidang berlangsung selama empa hari, dimulai pada Senin lalu. Sebagian besar dari tiga hari petama untuk mendengarkan keterangan saksi keluarga korban dan orang-orang yang selamat dalam penyerangan di kedua masjid itu.
Pada sidang hari terakhir, Hakim Mander menghabiskan hampir satu jam untuk mengingatkan Tarrant tentang setiap orang yang dia bunuh dan yang terluka. Menurutnya, meskipun Tarrant mengaku bersalah, ia tampak "tidak menyesal atau malu".

Hukuman tanpa pembebasan bersyarat berarti pelaku tidak akan diberi kesempatan untuk meninggalkan penjara setelah menjalani hanya sebagian dari hukuman total mereka. Selandia Baru tidak menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari sistem peradilannya.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, setelah mendengar vonis Tarrant, mengatakan itu berarti dia tidak akan memiliki "ketenaran, tidak ada platform .... "Dan kami tidak punya alasan untuk memikirkannya, untuk melihat dia atau mendengar kabar darinya lagi. "Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris," katanya.
Melalui pengacaranya, Tarrant menyebutkan bahwa ia tidak mengajukan keberatan atau banding atas vonis hukuman seumur hidup tanpa bersyarat. Penyerang masjid di Selandia Baru menolak berbicara lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria melepaskan tembakan sadis terhadap orang-orang yang berada di Masjid Al Noor, di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat, 15 Maret 2019 siang. Diketahui kepolisian Australia telah mengidentifikasi pria bernama Brenton Tarrant sebagai pelaku penembakan di Masjid Al Noor. Brenton Tarrant merupakan warga kulit putih kelahiran Australia berusia 29 tahun.
Baca Juga: Penembakan di Minneapolis Lagi, Satu Orang Tewas
Identifikasi dilakukan setelah kepolisian Australia mendapati bukti Brenton Tarrant menyiarkan aksi brutalnya itu secara langsung lewat akun Facebook dan Instagram miliknya. Setelah penembakan brutal itu, pemerintah Selandia Baru menerapkan UU penggunaan senjata secara ketat. []