Penyidik kepolisian harus mengungkap penyebab kematian Sheila Amelia Christanti (21), mahasiswi Universitas Gadjah Mada asal Madiun, Jawa Timur, secara transparan. Korban ditemukan tewas tertindih sepeda motornya di dalam selokan setelah dilaporkan hilang 18 hari. Pengungkapan ini penting agar tidak memicu berbagai spekulasi, mulai dari kecelakaan tunggal hingga kemungkinan adanya tindak kriminal.
Jenazah Sheila telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Kebonsari, Madiun, Minggu (14/4/2025). Namun, ungkapan dukacita terus mengalir dari keluarga, kerabat, tetangga, hingga teman-teman kuliah korban. Simpati tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga melalui berbagai platform media sosial. Akun @merapi_uncover, misalnya, menuliskan, "Segenap keluarga besar Merapi Uncover mengucapkan turut berdukacita atas berpulangnya Sheila Amelia Christanti. Semoga almarhumah diterima di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan."
Kerabat korban, Taufik Eka Nirawanto (41), mengatakan bahwa pihak keluarga telah menerima kepergian Sheila. Mereka meyakini bahwa korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Tawangmangu-Sarangan, Magetan, Jawa Timur. "Keluarga sudah menerima bahwa penyebab kepergian adik Sheila adalah kecelakaan tunggal," ujar Taufik saat dihubungi dari Surabaya, Senin (14/4/2025). Perwakilan keluarga korban telah mendatangi lokasi kejadian kecelakaan di jalan raya Sarangan, tepatnya di Desa Cemorosewu, Kecamatan Plaosan, Minggu (13/4/2025) sore, dan mengecek lokasi kejadian yang berada di dekat tikungan Tawangsari.
Sheila ditemukan oleh warga pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB yang curiga karena mencium bau busuk. Korban ditemukan sudah meninggal dengan posisi tubuh berada di bawah sepeda motor, yang berada di dalam parit di tepi jalan raya. Kapolsek Plaosan Ajun Komisaris Joko Yuwono mengatakan, "Saat ditemukan, posisi korban tidak terlihat karena tubuhnya tertindih sepeda motor dan berada di parit dengan kedalaman 77 sentimeter, lebar 60 sentimeter. Identitas korban saat itu juga belum diketahui karena jasadnya mulai rusak."
Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehudin, menekankan pentingnya penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap penyebab kematian Sheila. "Laporan kehilangan itu sebenarnya mengindikasikan kecurigaan dari pihak keluarga mengenai sesuatu hal yang berpotensi membahayakan keselamatan korban," ujarnya. Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Magetan harus turun tangan menyelidikinya, dan Polres Magetan bisa membuka ruang kerja sama dengan Polres Yogyakarta dan Polres Klaten, tempat keluarga korban membuat laporan kehilangan.