Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya memeriksa Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Makassar terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Jumat 17 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, Andi Hadi Ibrahim Baso diperiksa sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19. Dia telah diperiksa hingga berjam-jam lamanya di Kantor Mapolrestabes Makassar.
Kami belum tau hasilnya, karena sementara diperiksa. Termasuk jumlah pertanyaanya juga.
"Betul dia (Andi Hadi) sementara diperiksa oleh penyidik kami. Sudah berjam-jam diperiksa," kata Agus kepada Tagar, Jumat, 17 Juli 2020 malam.
Menurut Agus, anggota DPRD Kota Makassar ini mendatangi Mapolrestabes Makassar sejak pagi tadi. Dan dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WITA. Bahkan sampai malam ini, sekitar pukul 21.00 WITA, penyidik masih memeriksa Hadi Ibrahim Baso selaku tersangka.
Berita terkait:
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambil Jenazah Covid
- Besok, Polisi Periksa DPRD Soal Pengambilan Jenazah
- Dua Saksi Diperiksa Pengambilan Jenazah di RS Makassar
Pemeriksaan ini, kata Agus, terkait keterlibatan legislator dari fraksi PKS itu sebagai penjamin pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, beberapa waktu lalu. Namun, Agus belum tau jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Andi Hadi. Begitu pula dengan hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami belum tau hasilnya, karena sementara diperiksa. Termasuk jumlah pertanyaanya juga. Pemeriksaan ini lama, karena memang banyak istirahat. Kalau salat, ya istrahat lagi," ucap dia.
Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19
Jenazah Covid-19 saat diambil keluarga dengan jaminan Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. (Foto: Tagar/Ist)
Sebelumnya, Polrestabes Makassar menetapakan tersangka terhadap anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.
Meski telah ditetapkan tersangka, Agus Khaerul mengaku belum melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka.
Agus menegaskan, kedua tersangka ini dijerat Pasal 93 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, atau pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP Jo pasal 56. Dengan ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara. []