Jakarta - Tim penyidik gabungan Kepolisian RI (Polri) memanggil dua pejabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan.
"Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Pam Info dan Kasubag Produksi Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan.
Awi memastikan, penyidik saat ini tengah melakukan analisa dan evaluasi terkait proses penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung RI. Selain itu, penyidik juga sedang memersiapkan laporan kemajuan terkait perkembangan proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
"Penyidik sedang mempersiapkan penyusunan laporan kemajuan terkait perkembangan proses termaksud melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini," kata Awi.
Dia berujar, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena "open flame" atau nyala api terbuka.

Baca juga: Arteria Pertanyakan Rekening Gendut Cleaning Service Kejagung
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. []