Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin mengungkapkan dua nama polisi aktif yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Dua identitas tersangka diketahui St Burhanuddin lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus teror penyiraman terhadap Novel.
"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam kasus ini, Novel telah diperiksa polisi terkait kasus yang menimpanya di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Januari 2020. Novel dimintai keterangan sebagai saksi.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk 4 jaksa senior untuk menelitik berkas perkara kasus Novel setelah SPDP dikeluarkan Polda Metro Jaya. Penunjukan itu termaktub dalam surat P-16 Print-37/M.1. 4/Eku.1/01/2020 ter tanggal 7 Januari 2020.
Ditangkapnya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah memakan waktu 2,5 tahun. Keduanya diciduk di Cimanggis, Depok, pada Kamis 26 Desember 2019. Tak perlu lama, dua anggota Brimob aktif itu langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya menyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. []