Peraturan Baru BPJS Kesehatan: Apa yang Akan Berubah di 2025?

BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025, menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
Ilustrasi perubahan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Sumber: Antara

Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Walaupun peraturan baru ini sudah ditetapkan, besaran iuran belum ditentukan. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan. Selama masa transisi ini, peraturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Menurut PP 63/2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, membayar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, ditentukan sebagai berikut: Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I. Veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya mendapatkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.

Berita terkait
Krisdayanti Secara Blak-blakan Larang Aurel Hermansyah untuk Diet, Ini Alasannya!
Meski kini KD sudah memiliki keluarga baru hubungan kekeluargaan antara dirinya dan Aurel serta mantan suami tetap baik.
Intip Penampilan Elegan Krisdayanti dengan Dua Putri Cantiknya Aurel dan Amora Curi Perhatian
Keluarga dari diva ternama Tanah Air, Krisdayanti (Kris Dayanti) atau biasa disapa KD tak jarang dapatkan sorotan dari publik.