Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan batu bara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2025 di Jakarta dan akan berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, yaitu pada 26 April 2025.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Dalam Pasal II PP No. 18/2025, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Tujuannya adalah agar setiap pihak yang terkait dapat mengetahui dan memahami aturan baru ini dengan baik.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penyesuaian tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per ton. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual batu bara, dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada harga batu bara acuan (HBA). Misalnya, jika HBA kurang dari USD 70 per ton, tarifnya adalah 15% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti, dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Untuk HBA yang lebih tinggi, tarif PNBP juga meningkat. Contohnya, jika HBA berada antara USD 120 hingga USD 140 per ton, tarifnya adalah 19% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti, dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara mendapatkan porsi yang adil dari hasil penjualan batu bara, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Aturan ini juga menetapkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Selain itu, pemerintah daerah juga mendapatkan bagian sebesar 6% dari keuntungan bersih. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan daerah, sekaligus memperkuat daya saing industri pertambangan batu bara di Indonesia.